Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh psl 4(2) atas sewa ruang kntr

  • PPh psl 4(2) atas sewa ruang kntr

  • pipit00

    Member
    24 February 2009 at 8:46 am
  • pipit00

    Member
    24 February 2009 at 8:46 am

    Dear All,
    Masih bingung nih ttg psl 4 ayat 2 sewa ruang kntr 🙁
    Ak dpt Faktur Pajak dr penyewa gedung atas sewa ruang kntr tsb.
    nah FP psl 4 ayat 2 itu jd PM atau gak ya?
    Ditunggu jawabannya ya….
    tks

  • tanugroho471

    Member
    24 February 2009 at 8:51 am

    Pasti jadi pajak masukan bu,.. kan berhubungan dengan kegiatan usaha.
    Jangan lupa, potong PPh.Final 4(2) persewaan atas invoice sebelum PPN sebesar 10%

  • rama

    Member
    24 February 2009 at 2:45 pm

    Apabila penyewa adalah PKP faktur pajak atas sewa ruang kantor bisa dikreditkan, dan pihak penyewa wajib memotong PPh Ps 4 (2) sebesar 10 %

  • bayem

    Member
    24 February 2009 at 2:57 pm

    Saya Setuju…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 February 2009 at 3:37 pm

    Dear All Friends

    Transaksi persewaan Tanah Dan Atau Bangunan adalah

    1. Obyek PPh Pasal 4 Ayat (2) UU PPh dan PP No. 29 Th. 196 jo PP No. 5 Th. 2002 sebesar Tarif 10% dari Bruto Pembayaran Sewa, wajib di Potong oleh yang Membayar Sewa (Penyewa) ;

    2. Obyek PPN cfm UU PPN karena Jasa Persewaan dengan Tarif PPN sebanding / tunggal sebesar 10% dari Bruto Sewa atau Nilai Penyerahan JKP, di PUNGUT oleh Fihak Pemberi Jasa Sewa (Yang Menyewakan) sehingga menambah besarnya Persewaan.

    3. Jika Fihak yang menyewakan termasuk Kriteria Pengusaha Kecil (Peredaran Usaha JKP per Tahun tidak Lebih dari Rp. 600 juat dan memilih sebagai Bukan PKP maka atas transaksi sewa tersebut tidak terutang PPN dan tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak.

    4. Jika Persewaan tsb masuk Kriteria penyerahan oleh PKP yang memiliki NPPKP / SPPKP maka Pemungutan PPN wajib diterbitkan dengan Faktur Pajak Standar yang menjadi PPN Pajak Keluaran bagi Fihak Yang Menyewakan dan menjadi PPN Pajak Masukan bagi Fihak Penyewa yang dapat di Kreditkan sepanjang memenuhi syarat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang terutang PPN Pajak Keluaran, jika tidak ada hubungan langsung maka "tidak boleh di Kreditkan"

    Demikian, baru Friend Bayem boleh setujui.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • janggola

    Member
    24 February 2009 at 4:54 pm

    Sedikit komentar
    Saya khawatir jangan-jangan yg dimaksud adalah Bukti Potong Ps. 4 (2), bukan Faktur Pajak. Faktur Pajak PPN diterbitkan oleh Pemilik Gedung, sedangkan Bukti Potong PPh Ps.4(2) diterbitkan oleh Penyewa. Namun dalam beberapa kasus sering terjadi sipemilik gedung yang langsung membayar PPh Ps. 4(2) karena tidak yakin apakah si penyewa akan menyetor PPh tsb setelah memotongnya.

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now