Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan PPh Real Estate 1% atau 5%?

  • PPh Real Estate 1% atau 5%?

     nchip updated 15 years, 4 months ago 3 Members · 4 Posts
  • irk

    Member
    18 May 2010 at 10:32 am
  • irk

    Member
    18 May 2010 at 10:32 am

    Mengacu ke 243/PMK.03/2008 pasal 2A ayat 1 dan ayat 4 adalah 1%. "Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai barang dagangan, termasuk pengembang kawasan perumahan, pertokoan, pergudangan, industri, kondominium, apartemen, rumah susun, dan gedung perkantoran."

    Jika melihat PP 71/2008 penjelasan ps4 (1) "Bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar sendiri adalah 1% (satu persen) untuk pengalihan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana, dan sebesar 5% (lima persen) untuk pengalihan lainnya."

    Mohon pencerahan rekan Ortax

    Salam

  • anasbuchori

    Member
    18 May 2010 at 10:35 am

    1% untuk rumah sederhana (ada syarat2nya, salah satunya kalo ga salah harga jualnya ga nyampe 60juta)
    5% untuk yang selain rumah sederhana.

    ada pendapat lain???

  • nchip

    Member
    18 May 2010 at 11:43 am

    Untuk syarat RUSUNAMI dapat dilihat pada PP 31 TAHUN 2007 Pasal 1 ayat 4.
    ada 5 syarat yang harus dipenuhi semua agar RUSUN tersebut masuk kategori RUSUNAMI.

    Mohon Koreksi

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now