Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PPh Real Estate 1% atau 5%?
Mengacu ke 243/PMK.03/2008 pasal 2A ayat 1 dan ayat 4 adalah 1%. "Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai barang dagangan, termasuk pengembang kawasan perumahan, pertokoan, pergudangan, industri, kondominium, apartemen, rumah susun, dan gedung perkantoran."
Jika melihat PP 71/2008 penjelasan ps4 (1) "Bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar sendiri adalah 1% (satu persen) untuk pengalihan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana, dan sebesar 5% (lima persen) untuk pengalihan lainnya."
Mohon pencerahan rekan Ortax
Salam
1% untuk rumah sederhana (ada syarat2nya, salah satunya kalo ga salah harga jualnya ga nyampe 60juta)
5% untuk yang selain rumah sederhana.ada pendapat lain???
Untuk syarat RUSUNAMI dapat dilihat pada PP 31 TAHUN 2007 Pasal 1 ayat 4.
ada 5 syarat yang harus dipenuhi semua agar RUSUN tersebut masuk kategori RUSUNAMI.Mohon Koreksi