Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh service charge pemilik gedung

  • PPh service charge pemilik gedung

  • kamelia9

    Member
    14 July 2009 at 12:46 pm
  • kamelia9

    Member
    14 July 2009 at 12:46 pm

    mohon dibantu yah… service charge u/ penghuni/penyewa dipotong pph psl 4 ayat 2, bgmn dgn service charge u/ penghuni/pemilik gedung apakah dipotong pph psl 4 (2) atau pph 23, kalo memang pph 23, peraturan mengenai service charge kpd pemilik ini, peraturannya yg mana yah?

  • POERBA

    Member
    14 July 2009 at 1:09 pm

    Coba liat di PMK 244 deh mbak kamelia… Kl dipotong PPh pasal 4 ayat 2 sepertinya tidak mungkin karena ini bukan transaksi sewa menyewa..
    Salam..

  • imansudarso

    Member
    14 July 2009 at 1:17 pm

    Menurut saya sih kena potong PPh Pasal 4 Ayat 2 (Final) coba lihat di coba lihat di Kep DJP : KEP 277/PJ/2002

  • edisuryadi2

    Member
    14 July 2009 at 1:29 pm

    Coba lihat pembahasan http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=973#pesan7404

  • kamelia9

    Member
    14 July 2009 at 2:57 pm

    kalau u/ penghuni yg merp penyewa kita sepakat kenanya pph psl 4 (2) sesuai kep 227, tapi bgmn kalau penghuninya bukan penyewa tetapi pemilik (dlm hal ini saya sbg pengelola managih service charge kpd pemilik gedung yg juga penghuni di gdg tsb), mereka hanya memotong pph 23 saat byr.

  • kamelia9

    Member
    14 July 2009 at 3:00 pm

    thx mas… sudah saya liat topic pembahasannya, tapi tdk ada yg membicarakan khusus u/ penghuni yg merp pemilik gedung (semua membahas jika penghuni adalah penyewa)

  • POERBA

    Member
    14 July 2009 at 6:36 pm

    Nih.. Gw kasih peraturan yg lama… Hehehe.. Silahkan membaca dengan seksama dan dalam tempo yg sesingkat-singkatnya…. Peace

    PERLAKUAN PPN DAN PPh ATAS PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
    Surat Dirjen Pajak : S-1784/PJ.51/1996
    Tanggal : 29-Jul-1996

    Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini

    diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

    I. Perlakuan PPN

    1. Dalam surat Saudara tersebut antara lain dijelaskan bahwa Badan Pengelola Menara Imperium melakukan tiga jenis jasa yaitu jasa pemeliharaan gedung, jasa perparkiran kendaraan, dan jasa persewaan antena.

    2. Sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.Dalam Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 ditetapkan 12 bidang jasa yang tidak dikenakan PPN.

    3. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka atas penyerahan jasa-jasa tersebut pada butir 1 tetap terutang PPN, karena jasa-jasa tersebut tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

    II. Perlakuan PPh

    1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, Penghasilan adalah setiap kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.

    2. Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 :

    a. Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    b. Apabila pemilik tanah dan/atau bangunan yang disewakan maupun yang menyewakannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap, besarnya Pajak Penghasilan yang terutang adalah 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.

    c. Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

    3. Perlakuan PPh atas service charge adalah sebagai berikut :

    a. Apabila service charge dipungut dari penyewa, maka service charge tersebut adalah bagian dari sewa dan oleh sebab itu merupakan obyek PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996 jo. Keputusan Menteri Keuangan No. 394/KMK.04/1996.

    b. Apabila service charge dipungut dari pemilik (misalnya gedung perkantoran yang telah dijual secara strata title), maka bukan merupakan obyek PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Meskipun demikian service charge yang dipungut dari para pemilik tersebut adalah penghasilan yang merupakan obyek PPh.

    4. Karena Badan Pengelola adalah cabang dari PT XYZ, maka penerimaan dan pemungutan service charge dan pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pengelolaan Gedung Menara Imperium, merupakan penghasilan dan biaya yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh PT XYZ.

    Demikian agar Saudara maklum.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd

    FUAD BAWAZIER

  • kamelia9

    Member
    15 July 2009 at 8:54 am

    OK, thank you mas poerba
    ini bantu banget, skrg aku bisa telusuri peraturan2nya
    thx juga semuanya

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now