Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PPh sewa gedung ditanggung penyewa atau pemilik???
PPh sewa gedung ditanggung penyewa atau pemilik???
Dengan hormat,
saya sangat tidak paham perpajakan, tapi ini atasan bertanya jadi saya harus mencari jawaban,, mohon bantuan dari rekan-rekan sekalian..
Saya ingin bertanya tentang perpajakan, khususnya terkait dengan perjanjian sewa menyewa.
Dalam perjanjian ini perusahaan kami ingin menyewa sebuah gedung lantai 2 kepada seorang pemilik perorangan.
Si pemilik ini minta biaya sewa 350 juta/tahun/netto dan biaya lain-lain seperti pph dan biaya notaries pun ditanggung oleh kami.
Sebenarnya biaya yang harus kami tanggung itu sampai mana? Apa saja biaya-biaya yang harus kami tanggung dalam perjanjian sewa menyewa?
Terus kalau biaya2 tersebut kami tanggung, total yang harus kami bayar itu berapa ya?
Sekian, terima kasih.
- Originaly posted by leyna:
Sebenarnya biaya yang harus kami tanggung itu sampai mana? Apa saja biaya-biaya yang harus kami tanggung dalam perjanjian sewa menyewa?
rekan leyna, dlm perpajakan tidak mengatur apa2 saja yg menjadi tanggungan penyewa/
pemilik. hal2 itu murni tergantung kesepakatan kedua pihak tsb, jadi tergantung negosiasi
atau perjanjian yg disepakati kedua pihak. bisa saja si penyewa memotong pajak, tapi
bisa juga si pemilik tak mau dipotong pph. yg jelas adalah trans sewa tsb harus dikenai
pph. jika pemilik mau dipot, maka persh anda memotong pphnya (jika termasuk pemotong),
namun jika tidak mau dipot, ya hrs digrossup dulu dan yg menanggung adalah penyewa.
salam. terima kasih atas jawabannya, namun ada 1 pertanyaan lagi dari saya.
Pemotong PPh atas penghasilan yang diterima dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah :
1. Apabila penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan, dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilian perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dipotong oleh penyewa dan penyewa wajib memberikan bukti potong (formulir F.1.33.12) kepada yang menyewakan atau yang menerima penghasilan ;kalau melihat kata-kata di atas, perusahaan kami selaku perusahaan pma haruskah kami bayar pphnya dan memberikan bukti potong kepada pemilik??
- Originaly posted by leyna:
kalau melihat kata-kata di atas, perusahaan kami selaku perusahaan pma haruskah kami bayar pphnya dan memberikan bukti potong kepada pemilik??
ya rekan.
salam. - Originaly posted by leyna:
kalau melihat kata-kata di atas, perusahaan kami selaku perusahaan pma haruskah kami bayar pphnya dan memberikan bukti potong kepada pemilik??
membayar disini bukan berarti menanggung kan? karena sebenarnya yg dipotong penghasilannya itu si lessor (yg menyewakan).. perusahaan rekan memotong dan menyetorkannya ke bank/kantor pos..karena perushaan rekan termasuk subjek pajak badan..
Originaly posted by leyna:Si pemilik ini minta biaya sewa 350 juta/tahun/netto dan biaya lain-lain seperti pph dan biaya notaries pun ditanggung oleh kami.
klo 350 juta itu netto artinya pemilik ga mau tau biaya2 pokoknya dia terima segitu..ngitungnya mungkin gini :
biaya sewa sebagai DPP (dasar pengenaan pajak) = 388.888.889 didapat dari 350.000.000/90%
PPN = 10% x 388.888.889 = 38.888.889
PPh 4 ayat 2 = 10% x 388.888.889 = 38.888.889Uang diterima si pemilik adalah biaya sewa dipotong pph 4 ayat 2:
= 388.888.889 – 38.888.889
= 350.000.000 (pas kan?)Jadi uang yang harus dikeluarkan dr kas rekan =
biaya sewa + PPN = 388.888.889 + 38.888.889
=427.777.777catatan : biaya notaris tidak diperhitungkan