Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph sewa lapangan futsal
pph sewa lapangan futsal
salam rekan2…
mohon bantuannya….
Perusahaan saya menyewa lapangan futsal dari PT. X yg belum PKP, apakah biaya sewa ini dipotong PPh 23?- Originaly posted by txt:
Perusahaan saya menyewa lapangan futsal dari PT. X yg belum PKP, apakah biaya sewa ini dipotong PPh 23?
Saya rasa PKP tidak ada hubungannya dengan PPh rekan.
Originaly posted by txt:apakah biaya sewa ini dipotong PPh 23?
Bukan dipotong PPh 23, tapi PPh pasal 4(2) rekan.
PKP hubugannya dg kewajiban PPN bukan PPh.
ada atau tidaknya PKP jika jasa yg diaberikan tersebut merupakan objek PPh wajib dipotong.
Originaly posted by txt:yewa lapangan futsal dari PT. X yg belum PKP, apakah biaya sewa ini dipotong PPh 23?
PPh pasal 4(2) Sewa atas tanah dan bangunan
salam
- Originaly posted by ingintahupajak:
Saya rasa PKP tidak ada hubungannya dengan PPh rekan.
Setuju…
- Originaly posted by txt:
Perusahaan saya menyewa lapangan futsal dari PT. X yg belum PKP, apakah biaya sewa ini dipotong PPh 23?
Coba baca ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=lapangan%20go lf&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=2411
lapangan futsal termasuk pengertian sewa tanah bangunan ya…kalo begitu kena pph pasal 4 ayat 2 final…
setujuuu…
PPh Pasal 4 ayat 2
PKP tidak ada hubungannya dengan PPhSalam
- Originaly posted by hanif:
PPh Pasal 4 ayat 2
Kenapa kalo lapangan golf enggak, ya? apa bedanya? Trus lapangan olah raga lainnya?
- Originaly posted by begawan5060:
Kenapa kalo lapangan golf enggak, ya? apa bedanya? Trus lapangan olah raga lainnya?
lapangan golf kan nggak disewa.
hanya diperuntukkan bagi anggota.Salam
Setujuuu…
- Originaly posted by mr-achmad:
lapangan golf kan nggak disewa.
hanya diperuntukkan bagi anggota.setujuuuuu…
- Originaly posted by hanif:
lapangan golf kan nggak disewa.
Kenapa harus PKP dan terutang PPN?
- Originaly posted by txt:
Perusahaan saya menyewa lapangan futsal dari PT. X yg belum PKP, apakah biaya sewa ini dipotong PPh 23?
Benar, dipotong PPh Ps 23…
Dasar pemikiran :
1. Lapangan olah raga termasuk dalam kelompok barang tidak bergerak sehingga jasa persewaan lapangan olah raga seperti lapangan tennis, lapangan bulutangkis, lapangan golf, kolam renang, fitness center, termasuk gedung olah raga dan sejenisnya merupakan jasa persewaan barang tidak bergerak yang atas penyerahannya terutang PPN (SE-40/PJ.53/1993)
2. Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final (Ps 2 Kep-227)
Batasan ini bersifat positif list, terbatas pada objek yang disebutkan dalam pasal tsb. Sedangkan lapangan futsal atau lapangan olah raga pada umumnya bukan "sekedar tanah" sudah merupakan bentuk fisik lain tetapi tidak termasuk bangunan seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 Kep-227.Kesimpulan :
a. Merujuk dari kedua ketentuan tsb diatas, maka lapangan futsal atau lapangan olah raga pada umumnya termasuk dalam pengertian "barang tidak bergerak"
b. Lapangan futsal atau lapangan olah raga pada umumnya tidak termasuk dalam cakupan yang dikenakan PPh yang bersifat final. - Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by txt:
Perusahaan saya menyewa lapangan futsal dari PT. X yg belum PKP, apakah biaya sewa ini dipotong PPh 23?Benar, dipotong PPh Ps 23…
Dasar pemikiran :
1. Lapangan olah raga termasuk dalam kelompok barang tidak bergerak sehingga jasa persewaan lapangan olah raga seperti lapangan tennis, lapangan bulutangkis, lapangan golf, kolam renang, fitness center, termasuk gedung olah raga dan sejenisnya merupakan jasa persewaan barang tidak bergerak yang atas penyerahannya terutang PPN (SE-40/PJ.53/1993)
2. Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final (Ps 2 Kep-227)
Batasan ini bersifat positif list, terbatas pada objek yang disebutkan dalam pasal tsb. Sedangkan lapangan futsal atau lapangan olah raga pada umumnya bukan "sekedar tanah" sudah merupakan bentuk fisik lain tetapi tidak termasuk bangunan seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 Kep-227.Kesimpulan :
a. Merujuk dari kedua ketentuan tsb diatas, maka lapangan futsal atau lapangan olah raga pada umumnya termasuk dalam pengertian "barang tidak bergerak"
b. Lapangan futsal atau lapangan olah raga pada umumnya tidak termasuk dalam cakupan yang dikenakan PPh yang bersifat final.jadi kesimpulannya, hanya terutang PPN ya rekan Begawan.
Dan jika bukan PKP tidak dikenai PPN maupun PPh. begitu ya,rekan?