Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph sewa lapangan futsal

  • pph sewa lapangan futsal

  • txt

    Member
    9 June 2011 at 3:56 pm
  • txt

    Member
    9 June 2011 at 3:56 pm

    salam rekan2…

    mohon bantuannya….
    Perusahaan saya menyewa lapangan futsal dari PT. X yg belum PKP, apakah biaya sewa ini dipotong PPh 23?

  • ingintahupajak

    Member
    9 June 2011 at 4:03 pm
    Originaly posted by txt:

    Perusahaan saya menyewa lapangan futsal dari PT. X yg belum PKP, apakah biaya sewa ini dipotong PPh 23?

    Saya rasa PKP tidak ada hubungannya dengan PPh rekan.

    Originaly posted by txt:

    apakah biaya sewa ini dipotong PPh 23?

    Bukan dipotong PPh 23, tapi PPh pasal 4(2) rekan.

  • lingga

    Member
    9 June 2011 at 4:10 pm

    PKP hubugannya dg kewajiban PPN bukan PPh.

    ada atau tidaknya PKP jika jasa yg diaberikan tersebut merupakan objek PPh wajib dipotong.

    Originaly posted by txt:

    yewa lapangan futsal dari PT. X yg belum PKP, apakah biaya sewa ini dipotong PPh 23?

    PPh pasal 4(2) Sewa atas tanah dan bangunan

    salam

  • begawan5060

    Member
    9 June 2011 at 4:27 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Saya rasa PKP tidak ada hubungannya dengan PPh rekan.

    Setuju…

  • begawan5060

    Member
    9 June 2011 at 4:32 pm
    Originaly posted by txt:

    Perusahaan saya menyewa lapangan futsal dari PT. X yg belum PKP, apakah biaya sewa ini dipotong PPh 23?

    Coba baca ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=lapangan%20go lf&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=2411

  • rimnora

    Member
    24 June 2011 at 5:44 pm

    lapangan futsal termasuk pengertian sewa tanah bangunan ya…kalo begitu kena pph pasal 4 ayat 2 final…

  • hanif

    Member
    24 June 2011 at 11:22 pm

    setujuuu…
    PPh Pasal 4 ayat 2
    PKP tidak ada hubungannya dengan PPh

    Salam

  • begawan5060

    Member
    24 June 2011 at 11:41 pm
    Originaly posted by hanif:

    PPh Pasal 4 ayat 2

    Kenapa kalo lapangan golf enggak, ya? apa bedanya? Trus lapangan olah raga lainnya?

  • hanif

    Member
    24 June 2011 at 11:49 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kenapa kalo lapangan golf enggak, ya? apa bedanya? Trus lapangan olah raga lainnya?

    lapangan golf kan nggak disewa.
    hanya diperuntukkan bagi anggota.

    Salam

  • mr-achmad

    Member
    25 June 2011 at 6:43 am

    Setujuuu…

  • phh

    Member
    25 June 2011 at 10:16 am
    Originaly posted by mr-achmad:

    lapangan golf kan nggak disewa.
    hanya diperuntukkan bagi anggota.

    setujuuuuu…

  • begawan5060

    Member
    25 June 2011 at 1:22 pm
    Originaly posted by hanif:

    lapangan golf kan nggak disewa.

    Kenapa harus PKP dan terutang PPN?

  • begawan5060

    Member
    25 June 2011 at 1:47 pm
    Originaly posted by txt:

    Perusahaan saya menyewa lapangan futsal dari PT. X yg belum PKP, apakah biaya sewa ini dipotong PPh 23?

    Benar, dipotong PPh Ps 23…

    Dasar pemikiran :
    1. Lapangan olah raga termasuk dalam kelompok barang tidak bergerak sehingga jasa persewaan lapangan olah raga seperti lapangan tennis, lapangan bulutangkis, lapangan golf, kolam renang, fitness center, termasuk gedung olah raga dan sejenisnya merupakan jasa persewaan barang tidak bergerak yang atas penyerahannya terutang PPN (SE-40/PJ.53/1993)
    2. Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final (Ps 2 Kep-227)
    Batasan ini bersifat positif list, terbatas pada objek yang disebutkan dalam pasal tsb. Sedangkan lapangan futsal atau lapangan olah raga pada umumnya bukan "sekedar tanah" sudah merupakan bentuk fisik lain tetapi tidak termasuk bangunan seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 Kep-227.

    Kesimpulan :
    a. Merujuk dari kedua ketentuan tsb diatas, maka lapangan futsal atau lapangan olah raga pada umumnya termasuk dalam pengertian "barang tidak bergerak"
    b. Lapangan futsal atau lapangan olah raga pada umumnya tidak termasuk dalam cakupan yang dikenakan PPh yang bersifat final.

  • yoyonunuyo

    Member
    25 June 2011 at 4:43 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by txt:
    Perusahaan saya menyewa lapangan futsal dari PT. X yg belum PKP, apakah biaya sewa ini dipotong PPh 23?

    Benar, dipotong PPh Ps 23…

    Dasar pemikiran :
    1. Lapangan olah raga termasuk dalam kelompok barang tidak bergerak sehingga jasa persewaan lapangan olah raga seperti lapangan tennis, lapangan bulutangkis, lapangan golf, kolam renang, fitness center, termasuk gedung olah raga dan sejenisnya merupakan jasa persewaan barang tidak bergerak yang atas penyerahannya terutang PPN (SE-40/PJ.53/1993)
    2. Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final (Ps 2 Kep-227)
    Batasan ini bersifat positif list, terbatas pada objek yang disebutkan dalam pasal tsb. Sedangkan lapangan futsal atau lapangan olah raga pada umumnya bukan "sekedar tanah" sudah merupakan bentuk fisik lain tetapi tidak termasuk bangunan seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 Kep-227.

    Kesimpulan :
    a. Merujuk dari kedua ketentuan tsb diatas, maka lapangan futsal atau lapangan olah raga pada umumnya termasuk dalam pengertian "barang tidak bergerak"
    b. Lapangan futsal atau lapangan olah raga pada umumnya tidak termasuk dalam cakupan yang dikenakan PPh yang bersifat final.

    jadi kesimpulannya, hanya terutang PPN ya rekan Begawan.
    Dan jika bukan PKP tidak dikenai PPN maupun PPh. begitu ya,rekan?

Viewing 1 - 15 of 53 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now