Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph sewa lapangan futsal

  • pph sewa lapangan futsal

     ARDIYANTO updated 14 years ago 14 Members · 53 Posts
  • begawan5060

    Member
    27 June 2011 at 5:27 pm
    Originaly posted by hanif:

    bedanya pada nama akun yang digunakan untuk pembayaran.

    Bukankah memilih nama akun apapun, tidak secara serta merta merubah ketentuan perpajakan?

  • begawan5060

    Member
    27 June 2011 at 5:28 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Mohon komentarnya rekan Ewox, kenapa dan apa maksudnya batasan bangunan dalam Ps 2 Kep-227 dirinci satu-persatu?

    Bersediakan rekan Hanif menjelaskan untuk saya?

  • lingga

    Member
    27 June 2011 at 5:32 pm

    ikut menyimak…

  • hanif

    Member
    27 June 2011 at 5:37 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bersediakan rekan Hanif menjelaskan untuk saya?

    sudah kok

    sebelumnya kan gini :

    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah, dasar hukumnya cukup jelas di Ps 2 Kep-227, rekan Hanif? seperti berikut ini :

    Originaly posted by begawan5060:
    Pengenaan PPh Ps 4(2) atas persewaan :
    a. berupa tanah
    b. berupa bangunan :
    – rumah,
    – rumah susun,
    – apartemen,
    – kondominium,
    – gedung perkantoran,
    – gedung pertokoan,
    – gedung pertemuan termasuk bagiannya,
    – rumah kantor,
    – toko,
    – rumah toko,
    – gudang dan bangunan industri

    Dan saya hanya memperjelas maksud pasal tersebut..

    saya jawab ini :

    Originaly posted by hanif:

    benar.
    sangat dipahami ketentuan yang ini.

    Salam

  • hanif

    Member
    27 June 2011 at 5:39 pm

    Pertanyaan sekarang yang siap2 bakal saya terima adalah :
    lha…udah paham kok masih ngeyel
    bukan begitu rekan Begawan…?
    he he he

    Salam

  • begawan5060

    Member
    27 June 2011 at 5:52 pm
    Originaly posted by hanif:

    Pertanyaan sekarang yang siap2 bakal saya terima adalah :
    lha…udah paham kok masih ngeyel
    bukan begitu rekan Begawan…?
    he he he

    Heee.heee.heee. memang dalam forum ini kita berdebat/beropini untuk berusaha mengkaji bagaimana yang seharusnya…
    Namun praktek di lapangan, memang terserah yang menjalankan.. atau kalo menurut rekan Ewox, pake jalur aman… Hal ini karena menghindari "dari pada bermasalah dengan fiskus" Karena pengalaman mengajarkan demikian…

  • hanif

    Member
    27 June 2011 at 7:18 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Heee.heee.heee. memang dalam forum ini kita berdebat/beropini untuk berusaha mengkaji bagaimana yang seharusnya…
    Namun praktek di lapangan, memang terserah yang menjalankan.. atau kalo menurut rekan Ewox, pake jalur aman… Hal ini karena menghindari "dari pada bermasalah dengan fiskus" Karena pengalaman mengajarkan demikian…

    Sangat bijaksana…
    Saluuut….

    Salam

  • ARDIYANTO

    Member
    28 June 2011 at 9:36 am

    betul pa begawan ane setuju dengan ente

Viewing 46 - 53 of 53 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now