Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph sewa lapangan futsal
pph sewa lapangan futsal
- Originaly posted by hanif:
bedanya pada nama akun yang digunakan untuk pembayaran.
Bukankah memilih nama akun apapun, tidak secara serta merta merubah ketentuan perpajakan?
- Originaly posted by begawan5060:
Mohon komentarnya rekan Ewox, kenapa dan apa maksudnya batasan bangunan dalam Ps 2 Kep-227 dirinci satu-persatu?
Bersediakan rekan Hanif menjelaskan untuk saya?
ikut menyimak…
- Originaly posted by begawan5060:
Bersediakan rekan Hanif menjelaskan untuk saya?
sudah kok
sebelumnya kan gini :
Originaly posted by begawan5060:Bukankah, dasar hukumnya cukup jelas di Ps 2 Kep-227, rekan Hanif? seperti berikut ini :
Originaly posted by begawan5060:
Pengenaan PPh Ps 4(2) atas persewaan :
a. berupa tanah
b. berupa bangunan :
– rumah,
– rumah susun,
– apartemen,
– kondominium,
– gedung perkantoran,
– gedung pertokoan,
– gedung pertemuan termasuk bagiannya,
– rumah kantor,
– toko,
– rumah toko,
– gudang dan bangunan industriDan saya hanya memperjelas maksud pasal tersebut..
saya jawab ini :
Originaly posted by hanif:benar.
sangat dipahami ketentuan yang ini.Salam
Pertanyaan sekarang yang siap2 bakal saya terima adalah :
lha…udah paham kok masih ngeyel
bukan begitu rekan Begawan…?
he he heSalam
- Originaly posted by hanif:
Pertanyaan sekarang yang siap2 bakal saya terima adalah :
lha…udah paham kok masih ngeyel
bukan begitu rekan Begawan…?
he he heHeee.heee.heee. memang dalam forum ini kita berdebat/beropini untuk berusaha mengkaji bagaimana yang seharusnya…
Namun praktek di lapangan, memang terserah yang menjalankan.. atau kalo menurut rekan Ewox, pake jalur aman… Hal ini karena menghindari "dari pada bermasalah dengan fiskus" Karena pengalaman mengajarkan demikian… - Originaly posted by begawan5060:
Heee.heee.heee. memang dalam forum ini kita berdebat/beropini untuk berusaha mengkaji bagaimana yang seharusnya…
Namun praktek di lapangan, memang terserah yang menjalankan.. atau kalo menurut rekan Ewox, pake jalur aman… Hal ini karena menghindari "dari pada bermasalah dengan fiskus" Karena pengalaman mengajarkan demikian…Sangat bijaksana…
Saluuut….Salam
betul pa begawan ane setuju dengan ente