Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Sewa Orang Pribadi

  • PPh Sewa Orang Pribadi

     Mano updated 15 years ago 5 Members · 9 Posts
  • Mano

    Member
    24 July 2010 at 9:14 am
  • Mano

    Member
    24 July 2010 at 9:14 am

    Mohon petunjuk rekan-rekan senior,

    Secara aturan, untuk menyewa tanah/ bangunan dari orang pribadi ke orang pribadi apakah di kenakan pajak sewa?
    Apabila ya, PPh Pasal berapa? UU No. berapa?
    Yang wajib memotong/ menyetor Pajak Sewa, Pemilik orang pribadi atau Penyewa orang Pribadi? terima kasih

  • Budianto

    Member
    24 July 2010 at 9:58 am

    penyewa orang pribadi,
    yang menyewakan juga orang pribadi.
    biasanya sih tidak pernah potong pajak apapun.
    tapi secara aturan perpajakan >>> wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan menyetorkan sendiri pajaknya.
    termasuk PPh pasak 4 ayat 2 dengan tarif 10% dan bersifat final.
    ada dalam UU PPh no.36 Tahun 2008
    Salam.

  • Mano

    Member
    24 July 2010 at 10:26 am

    thanks rekan Budianto

    apabila pemilik menyetorkan sendiri pajaknya, berarti penyewa bisa minta bukti potong pajak dari si pemilik?
    Bagaimana apabila si pemilik tidak potong PPh 4 ayat 2, bolehkah si penyewa menyetor pajaknya sendiri dan membuat bukti potong pajak PPh pasal 4 ayat 2?
    mohon penjelasan rekan-rekan senior.
    terima kasih.

  • Simonalim

    Member
    24 July 2010 at 11:20 am

    Setuju dg Rekan Budianto.

    Originaly posted by mano:

    Bagaimana apabila si pemilik tidak potong PPh 4 ayat 2, bolehkah si penyewa menyetor pajaknya sendiri dan membuat bukti potong pajak PPh pasal 4 ayat 2?

    Apa Penyewanya punya kepentingan terhadap SSP/Bukti Potong tsb?
    Penyewanya Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong tidak?
    Tdk semua orang pribadi boleh memotong PPh atas Sewa, hanya orang tertentu yg ditunjuk saja melalui surat penunjukan tersendiri.
    Apabila Penyewa OP tsb tdk ditunjuk, saran saya lebih baik tdk usah repot2 memotong.
    Mohon koreksinya.

  • ndoet

    Member
    24 July 2010 at 1:17 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Apabila Penyewa OP tsb tdk ditunjuk, saran saya lebih baik tdk usah repot2 memotong.

    bwetulll… emang bwetullll…. !!!
    bahkan bukan hanya…. "lebih baik tdk usah repot2 memotong",….. tapiiii …. tidak boleh memotong. lho ……

  • Mano

    Member
    24 July 2010 at 2:13 pm

    Thanks Rekan simonalim dan Rekan ndoet,

    mohon petunjuknya lagi…
    Apakah pengurusan dokumen impor berkaitan dengan bukti pemotongan Pajak PPh pasal 4 ayat 2 ?
    terima kasih

  • bayem

    Member
    24 July 2010 at 11:24 pm
    Originaly posted by mano:

    Apakah pengurusan dokumen impor berkaitan dengan bukti pemotongan Pajak PPh pasal 4 ayat 2 ?
    terima kasih

    apa hubungannya pengurusan dokumen impor dengan pph pasal 4 ayat 2? mohon dijelaskan lebih detail lagi pertanyaannya…

  • Mano

    Member
    26 July 2010 at 5:36 pm
    Originaly posted by bayem:

    apa hubungannya pengurusan dokumen impor dengan pph pasal 4 ayat 2? mohon dijelaskan lebih detail lagi pertanyaannya…

    begini rekan Bayem…

    Perusahaan yang didirikan adalah perusahaan baru, dan berniat untuk impor barang, sedangkan domisili perusahaan disewa atas nama pribadi salah satu pemegang saham. Dikarenakan perusahaan masih dalam tahap-tahap pengurusan surat-surat, belum beroperasi, maka pemegang saham tersebut memberikan fasilitas pinjam pakai kepada PT tersebut.

    Dalam proses pengurusan dokumen impor, ada di tanyakan mengenai Pajak Sewa.

    Mohon bantuan rekan-rekan senior.

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now