Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH Sewa, Service Charge, dan Sinking Fund
PPH Sewa, Service Charge, dan Sinking Fund
Sore rekan pajak sekalian,
Saya mau tanya untuk pemotongan pajak kepada penyewa office dan penyewa apartemen apakah bisa dikenakan pph 23? kalo bisa atas jasa apa? Atau harus pph final 4 ayat 2?
Untuk service charge, bisa dikenakan pph 23? atau harus final juga?
Untuk Sinking fund, apakah terutang ppn atau tidak? Dan dipotong pph?Untuk Service charge atau biaya sewa pada faktur pajak untuk orang pribadi apabila dikenakan ppn keluaran, untuk pembeli/penerima BKP/JKP ditulis untuk nama WP OP atau bisa diubah dengan cara lain?
Untuk gungungan itu gimana cara dan maksudnya ya?
Terimakasih
Mohon masukan dan ilmunya rekan pajak- Originaly posted by pajaknanyanih:
pph final 4 ayat 2
- Originaly posted by pajaknanyanih:
Saya mau tanya untuk pemotongan pajak kepada penyewa office dan penyewa apartemen apakah bisa dikenakan pph 23? kalo bisa atas jasa apa? Atau harus pph final 4 ayat 2?
Untuk service charge, bisa dikenakan pph 23? atau harus final juga?
Silahkan cek di KEP-227/PJ./2002, baik sewa maupun service charge menjadi objek PPh final rekan.
Originaly posted by pajaknanyanih:Untuk Sinking fund, apakah terutang ppn atau tidak? Dan dipotong pph?
Sinking fund bukan objek pemotongan PPh 23, namun menjadi pendapatan bagi perhimpunan penghuni (SE-01/PJ.33/1998)
Originaly posted by pajaknanyanih:Untuk Service charge atau biaya sewa pada faktur pajak untuk orang pribadi apabila dikenakan ppn keluaran, untuk pembeli/penerima BKP/JKP ditulis untuk nama WP OP atau bisa diubah dengan cara lain?
Harus menggunakan faktur pajak, karena perusahaan apartemen tidak termasuk kategori retail sehingga tidak dibolehkan menggunakan PPN Digunggung.
Digunggung itu tidak membuat faktur pajak melainkan hanya resi (seperti supermarket, toko retail).
Terima kasih