Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Sewa yang bangunannya belum dilaporkan
PPh Sewa yang bangunannya belum dilaporkan
Mohon arahan dari senior2 pajak.
SPT OP – A- mendapatkan bukti potong final atas sewa tanah, namun tanah tersebut bukan atas nama OP A melainkan suami OP A. Apakah boleh bukti potong dilaporkan di SPT OP A tersebut atau harus dilaporkan di SPT suami OP A, karena bukti potongnya menggunakan NPWP OP A.
Mohon bantuan. terimakasih sebelumnya.
aku coba jawab y. mohon dikoreksi kl salah.
tanah atas nama suami sebaiknya buktipotong juga atas suami… (nnti suru pembetulan dan revisi aja identitas di bukti pemotongan)
ini saya anggap siistri telah memiliki NPWP sendiri yg tidak gabung dengan suami y…
maka seharusnya atas bukti pemotongan tsb atas nama suami
Viewing 1 - 2 of 2 replies