Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi PPh suami istri

  • PPh suami istri

     diri updated 15 years, 4 months ago 11 Members · 19 Posts
  • POERBA

    Member
    31 July 2009 at 6:02 pm
  • POERBA

    Member
    31 July 2009 at 6:02 pm

    Dear all…
    Ada yg bisa bantu saya menjelaskan pengisian spt 1770 untuk suami istri. Dimana suami bekerja pada satu pemberi kerja dan istri berusaha (dagang)… Dalam hal ini suami sudah punya npwp dan istri belum… Usaha istri tidak menggunakan pembukuan…
    Thx b4..
    Salam..

  • sensiganma

    Member
    1 August 2009 at 12:51 am

    penghasilan istri di masukan ke form 1770-I hal 2, penghasilan suami di form induk 1770 sesuai jumlah di 1721-A1

    CMIIW

  • dyong

    Member
    1 August 2009 at 1:03 am

    Genuine

    Location : .
    Joined : 08 Feb 2008.
    Posts : 680.
    31 Jul 2009 18:02 •

    Dear all…
    Ada yg bisa bantu saya menjelaskan pengisian spt 1770 untuk suami istri. Dimana suami bekerja pada satu pemberi kerja dan istri berusaha (dagang)… Dalam hal ini suami sudah punya npwp dan istri belum… Usaha istri tidak menggunakan pembukuan…
    Thx b4..
    Salam.. [/quote]

    untuk pengisia spt 1770 cukup suami saja yang mengisi atau terdaftar pada formulir spt.. NPWP hanya digunakan NPWP suami saja.. jadi yang suami aja di isi..

  • POERBA

    Member
    1 August 2009 at 9:56 am

    Thx…. Bisa sekalian dikasih contoh perhitungannya ga?? Lg males belajar.. Hehehehe…
    Terus case kedua… Katakanlah suami berangkat keluar negeri pada bulan agustus… Bagaimana perhitungannya sekaligus pengisian spt nya…
    THx yah..

  • angilina

    Member
    3 November 2009 at 6:45 am

    perhitungan:
    penghasilan bruto xxx
    pengurang (xxx)
    _____
    penghasilan netto xxx

    penghasilan netto disetahunkan xxx
    ptkp xxx
    ____
    pkp xxx

    pph 21 = tarif pasal 17 x pkp

    case 2..
    brp lama keluar negeri..??
    untuk tujuan apa..??

  • Albert

    Member
    3 November 2009 at 8:40 am

    Rekan Poerba

    Kalau penghasilan yang didapat dari bekerja diluar negeri tidak dikenakan PPh.

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 2/PJ/2009

    TENTANG
    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI.

    Pasal 3
    Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.

  • Albert

    Member
    3 November 2009 at 9:15 am

    Untuk Rekan Poerba

    Contoh Penghasilan Suami + Isteri

    Penghasilan Neto Suami Rp80.000.000
    Penghasilan Neto Isteri Rp50.000.000 +
    Penghasilan Neto Gabungan Rp130.000.000

    PTKP K/2 Rp19.800.000
    Penghasilan Kena Pajak Rp110.200.000

    PPh Terutang Gabungan (suami/isteri)
    Rp 50M X 5% Rp2.500.000
    Rp 200M X 15% Rp9.030.000
    Rp 250M X 25% Rp-
    Excess Rp 500M x 30% Rp-
    TOTAL Income Tax Rp11.530.000

    a PPh Terutang Untuk Suami

    Rp80.000.000 x Rp11.530.000 = Rp7.095.385
    Rp130.000.000

    b PPh Terutang Untuk Isteri

    Rp50.000.000 x Rp11.530.000 = Rp4.434.615
    Rp130.000.000

  • palon

    Member
    3 November 2009 at 9:26 am
    Originaly posted by albert:

    PTKP K/2 Rp19.800.000-
    Penghasilan Kena Pajak Rp110.200.000

    rekan albert. PTKP nya bukan lagi k/2. tetapi K/I/2 karena penghasilan istri digabung dengan suami. maka PTKPnya menjadi 35.640.000
    mohon koreksi…

  • Albert

    Member
    3 November 2009 at 10:28 am

    Terima kasih rekan Palon atas koreksinya

  • hengki prabowo

    Member
    3 November 2009 at 10:41 am

    Sebagai tambahan, jika istri hanya bekerja sebagai karyawan (dari 1 pemberi kerja), sehingga untuk pengisian SPT Tahunan PPh OP (suami) penghasilan istri dimasukan sebagai penghasilan BERSIFAT FINAL

    regards…

  • rudal2010

    Member
    9 March 2010 at 1:19 pm
    Originaly posted by albert:

    a PPh Terutang Untuk Suami

    Rp80.000.000 x Rp11.530.000 = Rp7.095.385
    Rp130.000.000

    b PPh Terutang Untuk Isteri

    Rp50.000.000 x Rp11.530.000 = Rp4.434.615
    Rp130.000.000

    maaf mengulas forum lama, untuk kasus diatas apakah dalam membayar pajak terhutang menggunakan 2 lembar SSP atau cukup 1 saja (Rp.11.530.000), karena istri belum memiliki NPWP.

  • diri

    Member
    9 March 2010 at 2:48 pm

    Rekan2 albert dan palon…kalo ptkp nya ditulis K/I/2 sementara di bukti potong milik suami(dari perusahaan) tertulis K/2,apakah diterima pada pelaporan pajaknya?

  • nt1

    Member
    9 March 2010 at 2:51 pm
    Originaly posted by diri:

    Rekan2 albert dan palon…kalo ptkp nya ditulis K/I/2 sementara di bukti potong milik suami(dari perusahaan) tertulis K/2,apakah diterima pada pelaporan pajaknya?

    diterima selama ph istri digabung dengan suami.

  • diri

    Member
    9 March 2010 at 2:58 pm

    thx rekan nt1…tapi klo pelaporannya pake 1770s,penghasilan istri tadi dilaporkan di kolom mana ya?

Viewing 1 - 15 of 19 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now