Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh suami istri
Dear all…
Ada yg bisa bantu saya menjelaskan pengisian spt 1770 untuk suami istri. Dimana suami bekerja pada satu pemberi kerja dan istri berusaha (dagang)… Dalam hal ini suami sudah punya npwp dan istri belum… Usaha istri tidak menggunakan pembukuan…
Thx b4..
Salam..penghasilan istri di masukan ke form 1770-I hal 2, penghasilan suami di form induk 1770 sesuai jumlah di 1721-A1
CMIIW
Genuine
Location : .
Joined : 08 Feb 2008.
Posts : 680.
31 Jul 2009 18:02 •Dear all…
Ada yg bisa bantu saya menjelaskan pengisian spt 1770 untuk suami istri. Dimana suami bekerja pada satu pemberi kerja dan istri berusaha (dagang)… Dalam hal ini suami sudah punya npwp dan istri belum… Usaha istri tidak menggunakan pembukuan…
Thx b4..
Salam.. [/quote]untuk pengisia spt 1770 cukup suami saja yang mengisi atau terdaftar pada formulir spt.. NPWP hanya digunakan NPWP suami saja.. jadi yang suami aja di isi..
Thx…. Bisa sekalian dikasih contoh perhitungannya ga?? Lg males belajar.. Hehehehe…
Terus case kedua… Katakanlah suami berangkat keluar negeri pada bulan agustus… Bagaimana perhitungannya sekaligus pengisian spt nya…
THx yah..perhitungan:
penghasilan bruto xxx
pengurang (xxx)
_____
penghasilan netto xxxpenghasilan netto disetahunkan xxx
ptkp xxx
____
pkp xxxpph 21 = tarif pasal 17 x pkp
case 2..
brp lama keluar negeri..??
untuk tujuan apa..??Rekan Poerba
Kalau penghasilan yang didapat dari bekerja diluar negeri tidak dikenakan PPh.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 2/PJ/2009TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI.Pasal 3
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.Untuk Rekan Poerba
Contoh Penghasilan Suami + Isteri
Penghasilan Neto Suami Rp80.000.000
Penghasilan Neto Isteri Rp50.000.000 +
Penghasilan Neto Gabungan Rp130.000.000PTKP K/2 Rp19.800.000–
Penghasilan Kena Pajak Rp110.200.000PPh Terutang Gabungan (suami/isteri)
Rp 50M X 5% Rp2.500.000
Rp 200M X 15% Rp9.030.000
Rp 250M X 25% Rp-
Excess Rp 500M x 30% Rp-
TOTAL Income Tax Rp11.530.000a PPh Terutang Untuk Suami
Rp80.000.000 x Rp11.530.000 = Rp7.095.385
Rp130.000.000b PPh Terutang Untuk Isteri
Rp50.000.000 x Rp11.530.000 = Rp4.434.615
Rp130.000.000- Originaly posted by albert:
PTKP K/2 Rp19.800.000-
Penghasilan Kena Pajak Rp110.200.000rekan albert. PTKP nya bukan lagi k/2. tetapi K/I/2 karena penghasilan istri digabung dengan suami. maka PTKPnya menjadi 35.640.000
mohon koreksi… Terima kasih rekan Palon atas koreksinya
Sebagai tambahan, jika istri hanya bekerja sebagai karyawan (dari 1 pemberi kerja), sehingga untuk pengisian SPT Tahunan PPh OP (suami) penghasilan istri dimasukan sebagai penghasilan BERSIFAT FINAL
regards…
- Originaly posted by albert:
a PPh Terutang Untuk Suami
Rp80.000.000 x Rp11.530.000 = Rp7.095.385
Rp130.000.000b PPh Terutang Untuk Isteri
Rp50.000.000 x Rp11.530.000 = Rp4.434.615
Rp130.000.000maaf mengulas forum lama, untuk kasus diatas apakah dalam membayar pajak terhutang menggunakan 2 lembar SSP atau cukup 1 saja (Rp.11.530.000), karena istri belum memiliki NPWP.
Rekan2 albert dan palon…kalo ptkp nya ditulis K/I/2 sementara di bukti potong milik suami(dari perusahaan) tertulis K/2,apakah diterima pada pelaporan pajaknya?
- Originaly posted by diri:
Rekan2 albert dan palon…kalo ptkp nya ditulis K/I/2 sementara di bukti potong milik suami(dari perusahaan) tertulis K/2,apakah diterima pada pelaporan pajaknya?
diterima selama ph istri digabung dengan suami.
thx rekan nt1…tapi klo pelaporannya pake 1770s,penghasilan istri tadi dilaporkan di kolom mana ya?