Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan PPh Tahunan Badan Telat Lapor, dan Belum mengajukan perpanjangan

  • PPh Tahunan Badan Telat Lapor, dan Belum mengajukan perpanjangan

     priadiar4 updated 13 years, 2 months ago 10 Members · 16 Posts
  • mandiri_80

    Member
    4 May 2012 at 10:20 am
  • mandiri_80

    Member
    4 May 2012 at 10:20 am

    Sesuai judul, teman saya ada telat lapor PPH tahunan badan dan juga belum mengajukan perpanjangan, namun sampai hari ini Lap Keu badan juga belum final dikerjakan, apakah bisa dilakukan perpanjangan lewat tgl 30 april?atau dibiarkan saja sampai kita lapor pph tahunan karena kita juga sudah kena denda lapor. mohon masukan dari rekan-rekan sekalian.

  • priadiar4

    Member
    4 May 2012 at 10:27 am

    sudah lewat…

  • eko budi

    Member
    4 May 2012 at 10:36 am
    Originaly posted by mandiri_80:

    apakah bisa dilakukan perpanjangan lewat tgl 30 april?

    Tidak bisa,

    Originaly posted by mandiri_80:

    atau dibiarkan saja sampai kita lapor pph tahunan karena kita juga sudah kena denda lapor. mohon masukan dari rekan-rekan sekalian.

    statusnya kurang bayar? klo memang iya sudah dibayar kah?

    Setelah jadi Laporan keuangannya, laporkan SPT tahunannya,
    Tunggu STP atas Denda telat lapor (Rp. 1 jt)
    STP atas Telat setor/bayar 2% (jika statusnya kurang bayar dan belum dibayar sampai 30 April

    CMIIW

  • azzam16

    Member
    4 May 2012 at 10:55 am

    kalo lap keu blm selesai….seharusnya minta perpanjangan aja disertakan dgn lap keuangan sementara…daripada hrs kena denda 1 jt

  • mardintua

    Member
    5 May 2012 at 10:31 am

    numpang bri pendapat…

    benahin sj dl Lap. Keu trus buat Laporan Tahunan Pajak nya…denda 1 jt byr …bila kondisi SPT KB tunggu aja STP dr Ktr Pajak…itu sudah resiko Rekan telat lapor dan bayar…

  • rowa

    Member
    5 May 2012 at 11:03 am

    sependapat

  • ast767

    Member
    5 May 2012 at 11:20 am

    Sebaiknya kalau memang telat untuk lapor seharusnya melaporkan terlebih dahulu dan melampirkan lap.keu sementara. keterlambatan SPT Badan di kenai sanksi denda sebesar 1 juta. namun jika anda belum menyetor pph pasal 29 sampai batas waktu yang di tentukan. anda bisa dikenakan sanksi 2%/bulan yang ditagih menggunakan STP. Sebenarnya adanya keterlambatan SPT ataupun SPT yang tidak disampaikan bisa diterbitkan kepadanya SKPKB jadi fiskus dapat menerbitkan SKPKB seperti yang telah di atur dalam Undang Undang KUP tahun 1983.

    Sebaiknya anda cepat2 melunasi PPh pasl 29 jika masih,, dan cepat2 melaporkan SPT,., masalah Sanksi Denda ada baiknya di bicarakan baik2 dalam perusahaan.
    Maaf kalo ada yang salah..

  • bgus

    Member
    5 May 2012 at 11:28 am

    setuju….
    masalh sanksi denda dan bunga itu sudah pasti, tpi sanksi tersebut bergantung pada kebijakan AR apakah dia akan mengambil langkah tersebut apa tidak
    biasanya untuk perusahaan yang masih berdiri biasanya ada permakluman sehingga tidak dikeluarkan stp. tetapi kalau pun keluar produk stp, ada baiknya mengajukan permohonan pengurangan sanksi dan bunga dengan syarat membayar terlebih dahulu beberapa yg sanggu u dibayar, stelahnya ajukan permohonan dan sebagaian besar akan diterima
    salam

  • hanif

    Member
    6 May 2012 at 1:17 am
    Originaly posted by bgus:

    biasanya untuk perusahaan yang masih berdiri biasanya ada permakluman

    bisa gitu ya?
    Mohon infonya…

    Salam

  • rowa

    Member
    6 May 2012 at 11:20 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by bgus:
    biasanya untuk perusahaan yang masih berdiri biasanya ada permakluman

    bisa gitu ya?
    Mohon infonya…

    Salam

    mohon pencerahannya prosedur permaklumannya bagimana ?

    salam

  • mardintua

    Member
    6 May 2012 at 11:57 am

    Mohon penjelasan pak Bgus…

    permakluman AR itu gimana ya… baru tau???

    setau saya kalau sudah melanggar peraturan.. ya kena denda sesuai ketentuan

    salam…..

  • ast767

    Member
    7 May 2012 at 4:01 am
    Originaly posted by rowa:

    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by bgus:
    biasanya untuk perusahaan yang masih berdiri biasanya ada permakluman

    bisa gitu ya?
    Mohon infonya…

    Salam

    mohon pencerahannya prosedur permaklumannya bagimana ?

    salam

    Sepertinya baru tw saya pak kalau ada pemakluman..

  • Avit

    Member
    7 May 2012 at 10:38 am

    Ya Secepatnya lapor minta pengajuan perpanjangan penyampaian SPT, memang sudah terlambat, tapi lebih baik diri kita dulu yang melapor daripada keduluan pihak pajak………

  • hanif

    Member
    7 May 2012 at 10:42 pm
    Originaly posted by Avit:

    Ya Secepatnya lapor minta pengajuan perpanjangan penyampaian SPT, memang sudah terlambat, tapi lebih baik diri kita dulu yang melapor daripada keduluan pihak pajak………

    kalau waktunya udah telat, apa masih bisa?

    Salam

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now