Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PPh Tahunan Badan Telat Lapor, dan Belum mengajukan perpanjangan
PPh Tahunan Badan Telat Lapor, dan Belum mengajukan perpanjangan
Sesuai judul, teman saya ada telat lapor PPH tahunan badan dan juga belum mengajukan perpanjangan, namun sampai hari ini Lap Keu badan juga belum final dikerjakan, apakah bisa dilakukan perpanjangan lewat tgl 30 april?atau dibiarkan saja sampai kita lapor pph tahunan karena kita juga sudah kena denda lapor. mohon masukan dari rekan-rekan sekalian.
sudah lewat…
- Originaly posted by mandiri_80:
apakah bisa dilakukan perpanjangan lewat tgl 30 april?
Tidak bisa,
Originaly posted by mandiri_80:atau dibiarkan saja sampai kita lapor pph tahunan karena kita juga sudah kena denda lapor. mohon masukan dari rekan-rekan sekalian.
statusnya kurang bayar? klo memang iya sudah dibayar kah?
Setelah jadi Laporan keuangannya, laporkan SPT tahunannya,
Tunggu STP atas Denda telat lapor (Rp. 1 jt)
STP atas Telat setor/bayar 2% (jika statusnya kurang bayar dan belum dibayar sampai 30 AprilCMIIW
kalo lap keu blm selesai….seharusnya minta perpanjangan aja disertakan dgn lap keuangan sementara…daripada hrs kena denda 1 jt
numpang bri pendapat…
benahin sj dl Lap. Keu trus buat Laporan Tahunan Pajak nya…denda 1 jt byr …bila kondisi SPT KB tunggu aja STP dr Ktr Pajak…itu sudah resiko Rekan telat lapor dan bayar…
sependapat
Sebaiknya kalau memang telat untuk lapor seharusnya melaporkan terlebih dahulu dan melampirkan lap.keu sementara. keterlambatan SPT Badan di kenai sanksi denda sebesar 1 juta. namun jika anda belum menyetor pph pasal 29 sampai batas waktu yang di tentukan. anda bisa dikenakan sanksi 2%/bulan yang ditagih menggunakan STP. Sebenarnya adanya keterlambatan SPT ataupun SPT yang tidak disampaikan bisa diterbitkan kepadanya SKPKB jadi fiskus dapat menerbitkan SKPKB seperti yang telah di atur dalam Undang Undang KUP tahun 1983.
Sebaiknya anda cepat2 melunasi PPh pasl 29 jika masih,, dan cepat2 melaporkan SPT,., masalah Sanksi Denda ada baiknya di bicarakan baik2 dalam perusahaan.
Maaf kalo ada yang salah..setuju….
masalh sanksi denda dan bunga itu sudah pasti, tpi sanksi tersebut bergantung pada kebijakan AR apakah dia akan mengambil langkah tersebut apa tidak
biasanya untuk perusahaan yang masih berdiri biasanya ada permakluman sehingga tidak dikeluarkan stp. tetapi kalau pun keluar produk stp, ada baiknya mengajukan permohonan pengurangan sanksi dan bunga dengan syarat membayar terlebih dahulu beberapa yg sanggu u dibayar, stelahnya ajukan permohonan dan sebagaian besar akan diterima
salam- Originaly posted by bgus:
biasanya untuk perusahaan yang masih berdiri biasanya ada permakluman
bisa gitu ya?
Mohon infonya…Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by bgus:
biasanya untuk perusahaan yang masih berdiri biasanya ada permaklumanbisa gitu ya?
Mohon infonya…Salam
mohon pencerahannya prosedur permaklumannya bagimana ?
salam
Mohon penjelasan pak Bgus…
permakluman AR itu gimana ya… baru tau???
setau saya kalau sudah melanggar peraturan.. ya kena denda sesuai ketentuan
salam…..
- Originaly posted by rowa:
Originaly posted by hanif:
Originaly posted by bgus:
biasanya untuk perusahaan yang masih berdiri biasanya ada permaklumanbisa gitu ya?
Mohon infonya…Salam
mohon pencerahannya prosedur permaklumannya bagimana ?
salam
Sepertinya baru tw saya pak kalau ada pemakluman..
Ya Secepatnya lapor minta pengajuan perpanjangan penyampaian SPT, memang sudah terlambat, tapi lebih baik diri kita dulu yang melapor daripada keduluan pihak pajak………
- Originaly posted by Avit:
Ya Secepatnya lapor minta pengajuan perpanjangan penyampaian SPT, memang sudah terlambat, tapi lebih baik diri kita dulu yang melapor daripada keduluan pihak pajak………
kalau waktunya udah telat, apa masih bisa?
Salam