Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pph tahunan pribadi, pegawai dan pekerjaan bebas
Pph tahunan pribadi, pegawai dan pekerjaan bebas
Izin bertanya, sy saat ini bekerja sebagai pegawai tetap di PT X, tahun ini kebetulan mendapatkan pekerjaan jasa konsultan dari Proyek Y di PT Y, Pertanyaannya:
1. bagaimana pelaporan dan pembayaran Pph 21 untuk proyek Y?
2. bagaimana pelaporan untuk Pph 21 tahunan pribadi sy?Mohon bantuan dari rekan-rekan atas pertanyaan sy
1. Dipotong PPh 21 jasa tenaga ahli oleh PT. Y
2. Melaporkan SPT PPh 21 orang pribadi status bukan dari 1 pemberi kerja / melakukan pekerjaan bebas yang kemungkinannya akan kurang bayar.
klo dari PT Y, sy dianggap vendor perorangan, apakah itu tetap termasuk Pph 21 jasa tenaga ahli y pak wverdi?
Justru karena dianggap vendor perorangan maka jadi PPh 21 tenaga ahli orang pribadi. Kalau lewat supplier badan maka jadi PPh 23 rekan Aditya
terima kasih rekan wverdi