Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph tenaga asing
pph tenaga asing
mohon bantuan rekan2 ortax, tenaga asing termasuk pph 21 atau pph 26, bagaimana cara perhitungannya, ptkp nya bagaimana ya. mohon bantuan, terima kasih.
Kalo tenaga asing tsb masih menjadi SPLN (berada kurang dari 183 hari dalam 12 bulan), maka dipotong PPh 26 dan tidak ada ptkp, kalo tenaga asing sudah menjadi SPDN (berada lebih dari 183 hari dalam 12 bulan), maka dipotong PPh 21 tergantung bentuk pegawainya apakah pegawai tetap atau tidak tetap, tetapi biasanya pegawai tetap dan ada ptkp.Khusus untuk tenaga asing yang bekerja pada pengeboran migas, penghasilannya sudah ditentukan dan tarif Pasal 17:
a.General Manager US$ 11.275 per bulan
b. Manager US$ 9.350 per bulan
c.Supervisor/ Tool Pusher US$ 5.830 per bulan
d.Assisten Supervisor/ Tool Pusher US$ 4.510 per bulan
e. Crew Lainnya US$ 3.245 per bulanHarus dilihat dengan kacamata PPh pasal 26 dahulu dengan dikombinasikan dgn Tax Treaty tentunya…Apakah termasuk dalam WPDN ataupun WPLN yang hak pemajakan berada di Indonesia atau di Negara Domisili tenaga asing tsb…
Selanjutnya baru dapat ditentukan artinya kalo hak pemajakan berada di Indonesia tentunya dapat dikategorikan WPDN (mengacu PPh pasal 21-jika bukan BUT Jasa) tetapi jika dia termasuk WPLN (coz tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Domisili) maka potonglah dengan PPh pasal 26 sebesar 20 %..
Tapi umumnya untuk tenaga asing yang tidak terlalu lama tinggal di Indonesia (baca : < 183 hari secara umum) maka biasanya dipotong pasal 26 sebesar 20 %. Tetapi jika tenaga asing tsb, memilih menjadi WPDN maka potongan PPh pasal 26 tersebut dipersamakan dengan PPh pasal 21
wassalam