Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH Trading Saham dan Sekuritas luar negeri
PPH Trading Saham dan Sekuritas luar negeri
Yth Senior2,
saya tertarik untuk melakukan trading saham dan sekuritas2 luar negeri (US), jika di bursa Indonesia kan sudah kena PPH Final, nah klo ada capital gain dari trading saham di luar negeri bagaimana tata cara pelaporan PPH nya? perlukan untuk pelaporan pph pasal 25 tiap bulan mengingat penghasilan bersifat spekulatif dan tidak tentu hasilnya tiap tahunnya? jika tidak perlu masuk ke bagian Penghasilan Lain2 atau Keuntungan Penjualan / Pengalihan Harta? dan dasar peraturannya apa?
Dan misalnya 3 tahun berturut profit tiap tahunnya walaupun tidak stabil, apakah hal tersebut bisa dijadikan dasar oleh para fiskus untuk bilang bahwa itu penghasilan teratur mengingat definisi dari penghasilan teratur adalah Penghasilan yang diterima sekurang2nya sekali dalam setahun?Thx.
untuk laba penjualan saham dan semacamnya, jika bukan merupakan bisnis utama perusahaan Anda bisa dianggap penghasilan luar usaha dan di keluarkan saat menghitung PPh pasal 25.
sedangkan untuk pemajakan di US harus melihat ketentuan yang berlaku di P3B IDN USA dan ketentuan pemajakan hasil bursa (NYSE) di sana.Thx pak atas jawabannya, bagaimana laporan perpajakannya jika saat ini :
1. saya full time trader di bursa saham di Indonesia dan di Luar negeri
atau
2. saya karyawan dengan gaji hanya 10% sedangkan 90% pendapatan saya berasal dari Trading saham baik di Indonesia dan luar negeriThx