Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › pph UMKM
Selamat pagi rekan . izin bertanya yang di katakan omset = penjualan dikurangi potongan kali 0,5% atau penjualan bruto kali 0.5%?
Penjualan bruto x 0,5%
Baik rekan terimakasih untuk informasinya…
- Originaly posted by Arwanizty:
penjualan bruto kali 0.5%
ini omzet
Penghasilan kotor / bruto langsung dikalikan dengan tarif UMKM, yaitu 0,5%.
Viewing 1 - 6 of 6 replies