Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain PPH untuk Biaya Pembelian Nasi Kotak/bungkus dan Catering

  • PPH untuk Biaya Pembelian Nasi Kotak/bungkus dan Catering

     priadiar4 updated 12 years, 10 months ago 8 Members · 9 Posts
  • roydaulay

    Member
    15 February 2012 at 12:49 pm
  • roydaulay

    Member
    15 February 2012 at 12:49 pm

    Saya ingin bertanya, kalau kita membeli nasi kotak / nasi bungkus di rumah makan / catering. Apakah dikenakan PPH dan PPN dengan sumber dana anggaran dari APBD / APBN. Kalau kena PPH, PPH berapa?. Berapa persen PPHnya?. Terima Kasih

  • dennykasan

    Member
    15 February 2012 at 12:54 pm
    Originaly posted by roydaulay:

    nasi kotak / nasi bungkus di rumah makan / catering

    pihak rumah makan mengenakan pajak daerah kepada si pembeli sebesar 10%.

    Originaly posted by roydaulay:

    Apakah dikenakan PPH dan PPN dengan sumber dana anggaran dari APBD / APBN.

    tidak ada hubungan dengan PPh atau PPN.

    Originaly posted by roydaulay:

    Kalau kena PPH, PPH berapa?. Berapa persen PPHnya?

    si pembeli kena pajak daerah 10%. Atas pajak tersebut merupakan biaya yang deductible bagi si pembeli.

  • ekayanto

    Member
    16 February 2012 at 6:20 am
    Originaly posted by dennykasan:

    tidak ada hubungan dengan PPh atau PPN.

    Kok bisa rekan???? kalo PPN jelas ga terutang. Kalo PPh bukankah kalo emang tergolong Jasa Catering terutang PPh Pasal 23 sebesar 2%….?

    Kalopun ga termasuk jaa Catering berarti masuk ke pembelian barang…sepanjang > 2jt terutang PPh Pasal 22 sebesar 1.5%

    Salam

  • andina

    Member
    22 February 2012 at 7:39 am
    Originaly posted by ekayanto:

    Originaly posted by dennykasan:
    tidak ada hubungan dengan PPh atau PPN.

    Kok bisa rekan???? kalo PPN jelas ga terutang. Kalo PPh bukankah kalo emang tergolong Jasa Catering terutang PPh Pasal 23 sebesar 2%….?

    setuju dengan pendapat rekan ekayanto, sesuai dengan PMK 244/PMK.03/2008 pasal 1 ayat(2) huruf aa.

  • yuniffer

    Member
    22 February 2012 at 8:30 am
    Originaly posted by ekayanto:

    Kalopun ga termasuk jaa Catering berarti masuk ke pembelian barang…sepanjang > 2jt terutang PPh Pasal 22 sebesar 1.5%

    Tidak masuk ke PPHh 22 tetapi lebih tepatnya ke PPH pasal 23 karena merupakan jasa katering.

  • Charamel

    Member
    11 August 2012 at 7:28 pm

    Dear All Rekan,

    Mohon maaf, mau ikut tanya2 juga yaa 🙂

    Berarti, kalau suatu perusahaan (PT ABC) membeli nasi kotak dan/atau nasi tumpeng untuk suatu acara tertentu dari vendor (misalnya namanya Bunga Catering dan NPWP), PT ABC harus memotong PPh Pasal 23 Jasa Catering tarif 2% atas tagihan Bunga Catering ya?

    Apabila pembelian nasi kotak dan/atau nasi tumpeng ini tidak disertai jasa/alat dari Bunga Catering, apakah tetap harus memotong PPh Pasal 23 pada tagihan Bunga Catering?

    Mohon bantuan informasinya juga, apa saja syarat bahwa suatu tagihan harus dipotong PPh Pasal 23 Jasa Catering?
    Apakah bila nama vendor itu mengandung kata"Catering" (bergerak di bidang usaha Catering) berarti semua transaksi pembelian dengan vendor tersebut harus dikategorikan sebagai Jasa Catering? Walaupun pembelian itu hanya membeli snack/nasi kotak/nasi tumpeng/es buah dll tanpa disertai jasa/alat dari vendor?

    Terima kasih banyak atas bantuan rekan-rekan 🙂

  • hanif

    Member
    12 August 2012 at 4:40 am
    Originaly posted by Charamel:

    Dear All Rekan,

    Mohon maaf, mau ikut tanya2 juga yaa 🙂

    Berarti, kalau suatu perusahaan (PT ABC) membeli nasi kotak dan/atau nasi tumpeng untuk suatu acara tertentu dari vendor (misalnya namanya Bunga Catering dan NPWP), PT ABC harus memotong PPh Pasal 23 Jasa Catering tarif 2% atas tagihan Bunga Catering ya?

    Apabila pembelian nasi kotak dan/atau nasi tumpeng ini tidak disertai jasa/alat dari Bunga Catering, apakah tetap harus memotong PPh Pasal 23 pada tagihan Bunga Catering?

    Mohon bantuan informasinya juga, apa saja syarat bahwa suatu tagihan harus dipotong PPh Pasal 23 Jasa Catering?
    Apakah bila nama vendor itu mengandung kata"Catering" (bergerak di bidang usaha Catering) berarti semua transaksi pembelian dengan vendor tersebut harus dikategorikan sebagai Jasa Catering? Walaupun pembelian itu hanya membeli snack/nasi kotak/nasi tumpeng/es buah dll tanpa disertai jasa/alat dari vendor?

    Terima kasih banyak atas bantuan rekan-rekan 🙂

    Originaly posted by Charamel:

    Dear All Rekan,

    Mohon maaf, mau ikut tanya2 juga yaa 🙂

    Berarti, kalau suatu perusahaan (PT ABC) membeli nasi kotak dan/atau nasi tumpeng untuk suatu acara tertentu dari vendor (misalnya namanya Bunga Catering dan NPWP), PT ABC harus memotong PPh Pasal 23 Jasa Catering tarif 2% atas tagihan Bunga Catering ya?

    Apabila pembelian nasi kotak dan/atau nasi tumpeng ini tidak disertai jasa/alat dari Bunga Catering, apakah tetap harus memotong PPh Pasal 23 pada tagihan Bunga Catering?

    Mohon bantuan informasinya juga, apa saja syarat bahwa suatu tagihan harus dipotong PPh Pasal 23 Jasa Catering?
    Apakah bila nama vendor itu mengandung kata"Catering" (bergerak di bidang usaha Catering) berarti semua transaksi pembelian dengan vendor tersebut harus dikategorikan sebagai Jasa Catering? Walaupun pembelian itu hanya membeli snack/nasi kotak/nasi tumpeng/es buah dll tanpa disertai jasa/alat dari vendor?

    Terima kasih banyak atas bantuan rekan-rekan 🙂

    Jasa Boga atau Katering adalah penyediakan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis.
    Keperluan tertentu adalah :
    pesta, resepsi, atau perayaan;
    perjamuan;
    rapat atau pertemuan;
    makan karyawan pada instansi Pemerintah atau Badan Usaha Pemerintah, perusahaan swasta maupun perusahaan perseorangan;
    makan untuk pelanggan perseorangan;
    perlombaan atau pertandingan; atau
    acara-acara lain yang sejenis.

  • priadiar4

    Member
    13 August 2012 at 8:16 am
    Originaly posted by hanif:

    Jasa Boga atau Katering adalah penyediakan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis.
    Keperluan tertentu adalah :
    pesta, resepsi, atau perayaan;
    perjamuan;
    rapat atau pertemuan;
    makan karyawan pada instansi Pemerintah atau Badan Usaha Pemerintah, perusahaan swasta maupun perusahaan perseorangan;
    makan untuk pelanggan perseorangan;
    perlombaan atau pertandingan; atau
    acara-acara lain yang sejenis.

    tercantum dimana rekan hanif??

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now