Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh untuk CV 22% dari apa? Prive masuk PPh 21?
PPh untuk CV 22% dari apa? Prive masuk PPh 21?
Hi, saya mulai tahun ini (2022) full freelance/wirausaha, dan beberapa bulan kemarin membuat CV bersama seseorang teman saya di bidang jasa dan sewa. Kami berencana tidak menerima gaji / pembagian keuntungan sama sekali sampai perusahaan memiliki modal yang cukup untuk survive (dan karena kami belum cukup paham untuk mengurus pph/bupot/dll).
Yang ingin saya tanyakan:
1. apabila suatu saat kami mengambil prive (misal ada keperluan mendadak dari salah satu keluarga), prive akan tetap kena pph 21 bagi si pengambil prive kan? (5%, 15%, 25%, dll)
2. pembukuan seperti apa yang diterima oleh dirjen pajak, saya memiliki semua catatan pengeluaran, bukti transfer ke semua entitas sejak berdirinya CV dalam bentuk googlesheet (dan email untuk bukti2nya). saya lihat di video2 youtube, SPT 1770 sepertinya ada yang harus dibayarkan tiap bulannya.
3. tadi saya googling per 2022 CV tidak lagi menggunakan tarif 5% dari bruto, tetapi 22%, apakah benar 22% tersebut dari pemasukan dikurangi pengeluaran (misal pembelian/pembuatan asset, ongkos2 sewa/pemeliharaan asset)?
4. apakah prive termasuk dalam pengeluaran dari CV?
terima kasih banyak sebelumnya.
- This discussion was modified 2 years, 1 month ago by K Prayogo.
untuk nomor 2:
oh ternyata belum perlu pembukuan ya, karena perusahaan baru berdiri 2022 akhir, jadi bisa pakai pajak yg 0.5%
untuk nomer 2
oh per Januari 2022 sudah tidak boleh pakai lagi yg PP23
https://news.ddtc.co.id/cv-tak-lagi-pakai-pph-final-umkm-per-2022-angsuran-pph-pasal-25-nihil-34520
https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/16535
jadi harus tetap mulai pembukuan
- This reply was modified 2 years, 1 month ago by K Prayogo.
Hmm.. tapi kalau menurut ini koq rasanya boleh 4 tahun sejak berdiri
dan ada aturan baru lagi PP55/2022 koq kelihatannya masih boleh pake 0.5%
Saran saya, pekerjakanlah seorang karyawan yang mengerti akuntansi atau perpajakan untuk melakukan pembukannya. Atau menggunakan jasa konsultan untuk pembukuan atau pelaporan perpajakannya.
1. Prive di CV tidak dikenakan pph lagi
2. Tentunya pembukuan sesuai standar akuntansi, tidak hanya mencatat pengeluaran saja
3. Tergantung perusahaan anda memilih menggunakan skema final 0.5% atau skema tarif umum ? pilihannya adalah ketika pembuatan NPWP
4. Prive bukanlah biaya