Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh untuk honorarium pegawai tidak tetap

  • PPh untuk honorarium pegawai tidak tetap

  • nahr

    Member
    2 July 2009 at 5:27 pm
  • nahr

    Member
    2 July 2009 at 5:27 pm

    berapa tarif PPh untuk pegawai tidak tetap (beserta peraturannya) diinstansi pemerintah yang memperoleh honorarium selain gaji, sedangkan dia sudah memperoleh gaji tiap bulan (penghasilan bruto-PTKP)…? sebelumnya TQ atas bantuan semuanya

  • hanif

    Member
    2 July 2009 at 5:30 pm

    biasanya mereka terima honor dari kegiatan
    potong saja dengan tarif pasal 17 x Penghasilan bruto

    Salam

  • Stephani

    Member
    3 July 2009 at 9:25 am

    tidak ada PTKP lo..

  • Stephani

    Member
    3 July 2009 at 9:26 am

    setuju dgn rekan hanif..cm ingetin aj kok..jgn dkurangi PTKP.hehehe ^.^

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now