Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh untuk jasa iklan
PPh untuk jasa iklan
Dear rekan ortax,
Perusahaan saya menggunakan penerbit iklan untuk promosi produk kami, yang mau saya tanyakan apakah perusahaan penerbit iklan ini saya potong pph 23, apabila iya perhitungannya berapa % ya rekan ortax ?
Thanks untuk bantuannya 😉
iya. tarifnya 2%, penyedia jasa tidak ber-NPWP 4%
Yup Lihat Dasarnya di 244/PMK.03/2008
thanks ya rekan ortax
Viewing 1 - 5 of 5 posts