Forum Ortax › Forums › Lain-lain › PPh untuk Jasa Konstruksi, Final atau PPh 23?
PPh untuk Jasa Konstruksi, Final atau PPh 23?
lihat PP 9 2022 rekan
final 4 ayat 2, tarif menyesuaikan SBU
melakukan pemotongan pph final psl 4 ayat 2
oke rekan tks
PPh 23 : bidang usaha utama perusahaan bukan usaha jasa konstruksi (tidak memiliki SIUJK)
PPh Final 4(2) : bidang usaha utama perusahaan adalah usaha jasa konstruksi (memiliki SIUJK)Syarat pembuatan SIUJK salah satunya adalah dengan menyertakan SBUJK, otomatis perusahaan yang memiliki SIUJK sudah pasti juga memiliki SBUJK
Ini jawaban yang paling benar
Viewing 1 - 5 of 5 replies