Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh untuk konsultan / tenaga ahli (Perorangan)

  • PPh untuk konsultan / tenaga ahli (Perorangan)

  • lsilalahi

    Member
    2 July 2010 at 11:45 am
  • lsilalahi

    Member
    2 July 2010 at 11:45 am

    Dear Ortax,

    Mohon bantuannya. Bagaimana cara mengetahui pajak penghasilan untuk konsultan (pribadi) dihitung dengan meggunakan UU PPh pasal 17 (tarif pajak progressif) atau menggunakan tarif tunggal 7,5%?

    Salam,

    Lasiran

  • KoRaY

    Member
    2 July 2010 at 11:48 am

    Penghasilan Bruto x 50% x Tarif Pasal 17

    Salam..

  • KoRaY

    Member
    2 July 2010 at 11:54 am

    Untuk lebih jelas bisa lihat disini

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=panduan&page=show& id=141&q=&hlm=

    Pada obyek PPh 21 no.5. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri

    Salam..

  • stif_male

    Member
    2 July 2010 at 1:45 pm

    Jika perorangan dapat melakukan potongan tarif PPh

    PPh Pasal 21 = 50% x 5% x Fee (jika dibawah 50juta)

    Jika yang klaim adalah suatu instituisi/ badan yang berupa fee, maka

    PPh Pasal 23 = 2% x fee tenaga ahli

  • cdr293

    Member
    2 July 2010 at 2:31 pm
    Originaly posted by KoRaY:

    Penghasilan Bruto x 50% x Tarif Pasal 17

    ingin menambahkan, jika tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif 20% lebih tinggi, sehingga perhitungannya menjadi: Penghasilan Bruto x 50% x 120% x Tarif Pasal 17

  • NIC

    Member
    2 July 2010 at 4:41 pm

    Jika atas nama pribadi, dikenakan PPh pasal 21 sesuai PER-31/PJ/2009 jo. PER-57/PJ/2009 dengan PPh = DPP x tarif Pasal 17. Sedang, DPP ini adalah 50% x jumlah imbalan/penghasilan bruto.
    a. Jika imbalan tersebut tidak bersifat berkesinambungan, perhitungannya menjadi: PPh 21= 50% x imbalan x tarif psal 17.
    b. Jika imbalan tersebut berkesinambungan, maka harus dilihat apakah ybs. sudah memiliki NPWP dan hanya bekerja dari pemotong PPh pasal 21/26 atau tidak. Nah… selengkapnya… di PER-57/PJ/2009….

    Jika atas nama institusi/badan, maka ybs. dipotong PPh pasal 23.

    Terima kasih…

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now