Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PPh untuk Kontraktor yang Sewa Alat Berat
PPh untuk Kontraktor yang Sewa Alat Berat
siang para senior,
ini mau tanya jika ada kontraktor yang memiliki izin usaha kontruksi yang sewa alat berat beserta operatornya. bagaimana perlakuan pph atas transaksi di atas ? dipotong pph 23 atau pph psl 4 ayat 2 kontruksi ?
tolong pencerahannya
Kalau kami sih biasa nanya saja ke kontraktornya maunya dipotong PPh apa berdasarkan tax planning mereka. Kalau tax planning mereka semua penghasilan dianggap final sehingga di SPT Badan maunya nihil biasanya kontraktor akan minta dipotong PPh 4 ayat 2.
rekan ini tidak akan di pertanyakan sama fiskus ,kenapa sewa alat berat di potong pph final
Membantu menjawab, karena sewa alat berat yang dilakukan oleh kontraktor termasuk salah satu klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi. Untuk dasar hukum bisa dilihat:
– Pasal 2 ayat (2) huruf d PP No. 9 tahun 2022
– Pasal 14 ayat (3) huruf e UU No. 2 tahun 2017 tentang Usaha Jasa Konstruksi#cmiiw
rekan, ini sewa alat berat beserta operatornya juga.
kalau menurut perpajakan sewa alat berat beserta operatornya utk operasikan alat berat dengan kegiatan pengerasan jalan .dpt dikenakan
pph apa ?
PPh pasal 4 ayat (2)
rekan, kenapa pph psl 4 ayat 2 final
kenapa bukan pph 23
sepi x lah wkwkwk
Karena sewa alat berat yang dilakukan oleh kontraktor termasuk usaha pekerjaan konstruksi terlepas termasuk operatornya atau tidak.
tq rekan atas balasannya
jadi rekan , kalau kontraktor melakukan pekerjaan pengerasan jalan dengan menggunakan operator kontraktor, alat berat kontraktor tapi tidak termasuk material. ini dikenakan pph apa rekan ?
tolong pencerahannya