Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi PPH untuk Pelajar yang magang

  • PPH untuk Pelajar yang magang

     hanif updated 13 years, 7 months ago 6 Members · 16 Posts
  • yorika96

    Member
    8 September 2011 at 9:33 am
  • yorika96

    Member
    8 September 2011 at 9:33 am

    temen2 mau tanya.. untuk pelajar yang magang di kantor kita apakah atas uang saku nya di potong PPh

    krn mereka pelajar yang tidak punya NPWP dan penghasilannya di bawah PTKP

    thanks for help

  • hanif

    Member
    8 September 2011 at 9:39 am
    Originaly posted by yorika96:

    temen2 mau tanya.. untuk pelajar yang magang di kantor kita apakah atas uang saku nya di potong PPh

    krn mereka pelajar yang tidak punya NPWP dan penghasilannya di bawah PTKP

    thanks for help

    Dipotong pajak

    Dasarnya :
    Pasal 3 PER No. 31 Tahun 2009

    Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :

    d. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :
    1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
    2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
    peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
    3. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
    4. peserta kegiatan lainnya.

    Salam

  • ingintahupajak

    Member
    8 September 2011 at 11:18 am
    Originaly posted by hanif:

    ipotong pajak

    Sependapat Pak,

    Ijin menambahkan, perhitungannya ada di Per 31 / 2009
    II.2. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima
    Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan :
    PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto
    yang yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar
    PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12

    Originaly posted by yorika96:

    krn mereka pelajar yang tidak punya NPWP dan penghasilannya di bawah PTKP

    Dalam hal Penghasilan di bawah PTKP maka tidak terutang PPh.

    CMIIW

  • Keehlz

    Member
    8 September 2011 at 4:16 pm
    Originaly posted by yorika96:

    temen2 mau tanya.. untuk pelajar yang magang di kantor kita apakah atas uang saku nya di potong PPh

    krn mereka pelajar yang tidak punya NPWP dan penghasilannya di bawah PTKP

    Tidak dipotong rekan, karena penghasilan dari yang bersangkutan masih dibawah PTKP…

    Jika yang bersangkutan berpenghasilan diatas PTKP, maka akan dipotong pajak dengan tarif 20% lebih tinggi jika belum memiliki NPWP…

    Salam

  • hanif

    Member
    8 September 2011 at 9:53 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Ijin menambahkan, perhitungannya ada di Per 31 / 2009
    II.2. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima
    Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan :
    PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto
    yang yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar
    PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12

    Originaly posted by yorika96:
    krn mereka pelajar yang tidak punya NPWP dan penghasilannya di bawah PTKP

    Dalam hal Penghasilan di bawah PTKP maka tidak terutang PPh.

    CMIIW

    Mohon opininya rekan ingintahupajak
    Apakah sama statusnya antara pelajar atau mahasiswa yang melakukan magang atau praktek kerja lapangan dengan pemagang seperti yang dimuat d dalam lampiran PER No. 31 tersebut.

    Salam

  • ingintahupajak

    Member
    9 September 2011 at 9:03 am
    Originaly posted by hanif:

    Mohon opininya rekan ingintahupajak
    Apakah sama statusnya antara pelajar atau mahasiswa yang melakukan magang atau praktek kerja lapangan dengan pemagang seperti yang dimuat d dalam lampiran PER No. 31 tersebut.

    Wah, terima kasih sudah ditanya Pak hanif, klo ga ditanya saya ga bakal tau ada beda dan koreksinya 😀

    Memang benar Pak, kalau dilihat dari pengelompokkannya :

    Per 31 /2009
    Pasal 3 d. 4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
    Dimana perhitungannya :
    V. PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 BAGI PESERTA KEGIATAN
    PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto
    untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.

    Sedangkan di Lampirannya :
    II.2. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima
    Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan :
    PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto
    yang yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar
    PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12

    Perbedaannya ada di disetahunkan atau tidak dan hak pengurangan PTKP.

    —–

    IMO, pengertian magang dan pemagang di Per 31 / 2009 adalah berbeda.
    Dimana untuk membedakannya mungkin bisa dengan melihat status pemagang tersebut, apakah pemagang tersebut memang merupakan calon pegawai atau hanya berstatus pelajar atau mahasiswa magang untuk pelatihan atau PKL.

    Kira2 seperti itu Pak, hehehehehe…

  • hanif

    Member
    9 September 2011 at 10:22 am

    trus, kesimpulannya menurut rekan ingintahupajak tentang kasus diatas gimana?.
    masuk peserta kegiatan atau pegawai tidak tetap…?
    Karena, efeknya beda lho…

    Salam

  • ingintahupajak

    Member
    9 September 2011 at 11:32 am

    Kesimpulannya karena :

    Originaly posted by yorika96:

    untuk pelajar yang magang di kantor kita

    Masuknya ya ke Pasal 3 d. 4. Per 31 / 2009,
    Gimana Pak, sependapat kan? Sependapat kan? *PeDe
    Gantian dong penjelasannya, hehehehe..

  • hanif

    Member
    9 September 2011 at 11:38 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Masuknya ya ke Pasal 3 d. 4. Per 31 / 2009,
    Gimana Pak, sependapat kan? Sependapat kan? *PeDe
    Gantian dong penjelasannya, hehehehe..

    yup sependapat…
    Sebab, dalam hal ini kondisinya si pelajar statusnya tidak dalam rangka disiapkan untuk menjadi pegawai. Hanya sekedar melaksanakan tugas dari sekolah atau kampus. Sehingga, akan lebih tepat bila uang saku yang diterimanya adalah sebagai peserta kegiatan

    Salam

  • ingintahupajak

    Member
    9 September 2011 at 11:54 am
    Originaly posted by hanif:

    yup sependapat…
    Sebab, dalam hal ini kondisinya si pelajar statusnya tidak dalam rangka disiapkan untuk menjadi pegawai. Hanya sekedar melaksanakan tugas dari sekolah atau kampus. Sehingga, akan lebih tepat bila uang saku yang diterimanya adalah sebagai peserta kegiatan

    Oke Pak, sangat sependapat, hehehe..

    *shakehand*

  • Nafad

    Member
    22 November 2011 at 11:43 am
    Originaly posted by hanif:

    Dipotong pajak
    Dasarnya :
    Pasal 3 PER No. 31 Tahun 2009

    Originaly posted by ingintahupajak:

    Per 31 /2009
    Pasal 3 d. 4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
    Dimana perhitungannya :
    V. PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 BAGI PESERTA KEGIATAN
    PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto
    untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.

    rekan2 sekalian, mau nanya. PER 31/2009 kan diubah dgn PER 57/2009.
    nah, untuk ngitung pph 21 atas honor pelajar magang/peserta kegiatan tsb, tetap pake PER 31/2009 atau harus dikalikan dulu Ph bruto dgn 50% baru dikali tarif PPh pasal 17?

    mohon pencerahannya…

  • ingintahupajak

    Member
    22 November 2011 at 11:52 am
    Originaly posted by Nafad:

    nah, untuk ngitung pph 21 atas honor pelajar magang/peserta kegiatan tsb, tetap pake PER 31/2009 atau harus dikalikan dulu Ph bruto dgn 50% baru dikali tarif PPh pasal 17?

    IMHO tidak, di Per 57/2010 tidak mengubah ketentuan perhitungan untuk yang peserta kegiatan.

    CMIIW

  • usd

    Member
    22 November 2011 at 11:59 am
    Originaly posted by Nafad:

    harus dikalikan dulu Ph bruto dgn 50% baru dikali tarif PPh pasal 17?

    PB X Tarif Ps. 17

    Originaly posted by Nafad:

    PER 31/2009 kan diubah dgn PER 57/2009.

    walaupun telah muncul Per-57 bukan berarti per-31 sudah tdk berlaku, karna per-57 itu hanya merubah / menambahkan beberapa pasal di per-31… Jd per 31 tetap berlaku & menjadi satu kesatuan dari per-57

    salam

  • Nafad

    Member
    22 November 2011 at 12:05 pm

    jadi kesimpulannya perhitungan PPh 21 untuk pelajar magang/peserta kegiatan :
    ph bruto x tarif pph ps 17
    dan kalau peserta kegiatan tsb tdk punya NPWP, tarifnya ada kenaikan 20%

    ok… terima kasih rekan2 sekalian… 🙂

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now