Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh yang Dikenakan atas Jasa Penyewaan Billboard
PPh yang Dikenakan atas Jasa Penyewaan Billboard
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Pemahaman saya ,
billboard bukan tanah dan/bangunan, sehingga tdk dikenaksn pph final. Yg dikenakan pph final adalah atas penyewaan lokasi/temoat/ruangan. Dlm kasus ini pt b menyewa tempat krpada pt a untuk memasang bilboard, tetapi selain itu pt b juga membayar biaya atas jasa pemasangan dll kepada pt a.merujuk pemahaman rekan KAJAPSBY seharusnya kena PPh 23
tergantung kondisi sebenarnya kayak gmn, apakah yg disewanya tiang billboard utk pasang reklame?atau lahan/tempat utk memasang tiang billboard dan reklame?
tergantung kondisi sebenarnya kayak gmn, apakah yg disewanya tiang billboard utk pasang reklame?atau lahan/tempat utk memasang tiang billboard dan reklame?
Iya, tergantung kondisi yg sebenarnya seperti pendaoat rekan hangseng.
Iya, tergantung kondisi yg sebenarnya seperti pendaoat rekan hangseng.