Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh yang Dikenakan atas Jasa Penyewaan Billboard

  • PPh yang Dikenakan atas Jasa Penyewaan Billboard

  • H36UN

    Member
    2 May 2014 at 8:51 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Pemahaman saya ,
    billboard bukan tanah dan/bangunan, sehingga tdk dikenaksn pph final. Yg dikenakan pph final adalah atas penyewaan lokasi/temoat/ruangan. Dlm kasus ini pt b menyewa tempat krpada pt a untuk memasang bilboard, tetapi selain itu pt b juga membayar biaya atas jasa pemasangan dll kepada pt a.

    merujuk pemahaman rekan KAJAPSBY seharusnya kena PPh 23

  • hangsengnikkei

    Member
    2 May 2014 at 9:19 am

    tergantung kondisi sebenarnya kayak gmn, apakah yg disewanya tiang billboard utk pasang reklame?atau lahan/tempat utk memasang tiang billboard dan reklame?

  • hangsengnikkei

    Member
    2 May 2014 at 9:19 am

    tergantung kondisi sebenarnya kayak gmn, apakah yg disewanya tiang billboard utk pasang reklame?atau lahan/tempat utk memasang tiang billboard dan reklame?

  • KAJAPSBY

    Member
    3 May 2014 at 4:34 am

    Iya, tergantung kondisi yg sebenarnya seperti pendaoat rekan hangseng.

  • KAJAPSBY

    Member
    3 May 2014 at 4:34 am

    Iya, tergantung kondisi yg sebenarnya seperti pendaoat rekan hangseng.

Viewing 31 - 35 of 35 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now