Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh yang Dikenakan atas Jasa Penyewaan Billboard

  • PPh yang Dikenakan atas Jasa Penyewaan Billboard

  • Hydee33

    Member
    18 May 2013 at 9:33 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Yang dimaksud "lokasi billboard" itu yg gimana? Lokasi billboard milik PT A? Trus tiang/kerangka billboard milik siapa? Usaha PT. A apa?

    Ya maksudnya tempat terpasangnya Kerangka Billboard itu,,Kerangka milik PT.A yang bergerak di bidang advertising

  • Hydee33

    Member
    18 May 2013 at 9:46 am
    Originaly posted by ksusanto:

    dan 215.000.000 itu kemungkinan pajak daerah. harus dipisah rekan.

    215.000.000 itu harga sewa Billboardnya dan sudah termasuk pajak reklame…

    Originaly posted by ksusanto:

    perinciannya memang dipisah antara 215jt dan 32.5jt. yang dikenakan pph itu 32.5jt.

    Maksudnya cuma 32.5 jy yang dinakan PPh??

  • Hydee33

    Member
    18 May 2013 at 9:54 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    Yang dipotong otomatis 10% dari totalnya ya?

    Ya,
    Originaly posted by Hydee33:
    gak bisa dianggap PPh.23 jadi dipotong 2%?

    Bisa ajah,

    Jadi klo misalnya digabung semua kata-kata nya harus gimana ya biar bisa semua bisa dipotong 2% aja?

  • begawan5060

    Member
    18 May 2013 at 5:52 pm
    Originaly posted by Hydee33:

    Ya maksudnya tempat terpasangnya Kerangka Billboard itu,,Kerangka milik PT.A yang bergerak di bidang advertising

    Originaly posted by Hydee33:

    215.000.000 itu harga sewa Billboardnya dan sudah termasuk pajak reklame…

    Dipotong PPh 23 = 2% X (215jt + 32,5jt – pajak reklame)

  • ksusanto

    Member
    20 May 2013 at 11:24 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Dipotong PPh 23 = 2% X (215jt + 32,5jt – pajak reklame)

    waduh kok dipotongnya banyak banget, kan ada biaya listriknya juga rekan.

    ya sudah kalau di fakturnya gak dipisah2 mana material mana jasa sama vendornya ya nurut aja Dipotong PPh 23 = 2% X (215jt + 32,5jt – pajak reklame).

  • Hydee33

    Member
    20 May 2013 at 1:16 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dipotong PPh 23 = 2% X (215jt + 32,5jt – pajak reklame)

    Berarti intinya klo faktur digabung cukup dipotong 2% saja ya??

  • agussurya

    Member
    30 April 2014 at 3:03 pm

    Sorry diangkat lagi kasusnya..

    Kebetulan di kantor sdg mengalami hal yang sama. Akhirnya demi amannya dipotong PPh Final 10% (dianggap menyewaan bangunan billboard)

    Bagaimana menurut pendapat rekan2 ortax?

    Terima kasih.

  • agussurya

    Member
    30 April 2014 at 3:03 pm

    Sorry diangkat lagi kasusnya..

    Kebetulan di kantor sdg mengalami hal yang sama. Akhirnya demi amannya dipotong PPh Final 10% (dianggap menyewaan bangunan billboard)

    Bagaimana menurut pendapat rekan2 ortax?

    Terima kasih.

  • priadiar4

    Member
    30 April 2014 at 5:08 pm
    Originaly posted by agussurya:

    Bagaimana menurut pendapat rekan2 ortax?

    boleh saja

  • priadiar4

    Member
    30 April 2014 at 5:08 pm
    Originaly posted by agussurya:

    Bagaimana menurut pendapat rekan2 ortax?

    boleh saja

  • H36UN

    Member
    30 April 2014 at 6:40 pm
    Originaly posted by agussurya:

    Akhirnya demi amannya dipotong PPh Final 10% (dianggap menyewaan bangunan billboard)

    ane rasa kalo dari sisi keamanan memang aman karena dari sisi pajak dikenakan tarif lebih besar dibandinngkan jika dipotong PPh 23. lagipula pph final tidak bisa dijadikan uang muka sebagai pengurang PPh akhir tahun. dari sisi DJP menguntungkan. Tapi apakah bisa billboard dikategorikan sebagai bangunan..? kalau iya memang bagunan, apakah atas billboard tersebut dikenakan PBB..? kalau memang bener bangunan sehharusnya diapajakin via PBB dong.. orang masang karpet aja kena PPh ko.. hehehe…

    salam.

  • H36UN

    Member
    30 April 2014 at 6:40 pm
    Originaly posted by agussurya:

    Akhirnya demi amannya dipotong PPh Final 10% (dianggap menyewaan bangunan billboard)

    ane rasa kalo dari sisi keamanan memang aman karena dari sisi pajak dikenakan tarif lebih besar dibandinngkan jika dipotong PPh 23. lagipula pph final tidak bisa dijadikan uang muka sebagai pengurang PPh akhir tahun. dari sisi DJP menguntungkan. Tapi apakah bisa billboard dikategorikan sebagai bangunan..? kalau iya memang bagunan, apakah atas billboard tersebut dikenakan PBB..? kalau memang bener bangunan sehharusnya diapajakin via PBB dong.. orang masang karpet aja kena PPh ko.. hehehe…

    salam.

  • KAJAPSBY

    Member
    1 May 2014 at 5:08 pm

    Pemahaman saya ,
    billboard bukan tanah dan/bangunan, sehingga tdk dikenaksn pph final. Yg dikenakan pph final adalah atas penyewaan lokasi/temoat/ruangan. Dlm kasus ini pt b menyewa tempat krpada pt a untuk memasang bilboard, tetapi selain itu pt b juga membayar biaya atas jasa pemasangan dll kepada pt a.

  • KAJAPSBY

    Member
    1 May 2014 at 5:08 pm

    Pemahaman saya ,
    billboard bukan tanah dan/bangunan, sehingga tdk dikenaksn pph final. Yg dikenakan pph final adalah atas penyewaan lokasi/temoat/ruangan. Dlm kasus ini pt b menyewa tempat krpada pt a untuk memasang bilboard, tetapi selain itu pt b juga membayar biaya atas jasa pemasangan dll kepada pt a.

  • H36UN

    Member
    2 May 2014 at 8:51 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Pemahaman saya ,
    billboard bukan tanah dan/bangunan, sehingga tdk dikenaksn pph final. Yg dikenakan pph final adalah atas penyewaan lokasi/temoat/ruangan. Dlm kasus ini pt b menyewa tempat krpada pt a untuk memasang bilboard, tetapi selain itu pt b juga membayar biaya atas jasa pemasangan dll kepada pt a.

    merujuk pemahaman rekan KAJAPSBY seharusnya kena PPh 23

Viewing 16 - 30 of 35 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now