Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh21 Cara Moving ?
PPh21 Cara Moving ?
Menghitung PPh-21 dgn cara Moving, bagaimanakah itu? Apakah berbeda dgn Gross-Up?
Tolong dicerahkan….
- Originaly posted by harry_logic:
Menghitung PPh-21 dgn cara Moving, bagaimanakah itu? Apakah berbeda dgn Gross-Up?
Moving ??? mungkin Running kali ya.
Dear All Friend's Attn: Harry Logic.
Baru dengar istilah "moving PPh Pasal 21", tetapi yang kutahu terkait dengan PPh Pasal 21 adalah istilah"shifting" yaitu obyek Pemeriksaan PPh Pasal 21 bilamana Storan Akhir PPh Pasal 21 melebihi Total Storan Jan-Des.
Wajib Pajak Pemotong (Majikan) se-olah-olah menahan Storan Bulanan sampai akhir Tahun dan WPPemotong / Majikan akan memperoleh keuntungan berupa Interest (Bunga).
Demikian.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Tolong, diulangi PPh 21 moving ? Shifting ? running ? gross up ? apa tu…
Yang saya tau' hanya istilah running dan gross up, coba di search aja di forum ini. Sudah pernah dibahas kok'.
Coba kita review :
GROSS UP
Dalam PPh 21, istilah gorss up berkaitan dengan tunjangan pajak yang diberikan oleh pemberi kerja. Besarnya tunjangan pajak yang diberikan secara Gross up akan sama dari PPh Pasal 21 yang sesungguhnya. Metode Gross up memberikan tunjangan pajak sebesar 100% dari PPh yang harus dipotong.
Menghitung tunjangan pajak yang besarnya sama dengan PPh yang harus dipotong dilakukan dengan rumus khusus atau dengan bantuan software komputer. COBA DOWNLOAD dari ortax, disitu ada rumus penghitungan gross up dengan MS Excel.
SISTEM RUNNING
Salah satu cara yang digunakan agar penghitungan PPh Pasal 21 Masa dan Tahunan tidak berbeda adalah dengan menggunakan sistem running yaitu sistem penghitungan PPh Pasal 21 Masa dengan mengestimasikan penghasilan berdasarkan penghasilan kumulatif. Dengan sistem ini penghitungan PPh Pasal 21 memperhatikan jumlah secara akumulasi setiap bulan.
Saya kutip dari Majalah InsideTax Edisi November 2007 ("Penghitungan Gross-up PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dengan MS Excel" oleh Hendy Setiawan).
…. thx koreksinya, jadi yg ada 'running' ya? bgmn lebih detilnya?
thanks.
Penghitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan sistem running bersifat pengembangan dari contoh yang ada pada KEP-545/PJ./2000 sebagaimana telah dirubah dengan PER-15/PJ/2006. Hal ini ditujukan agar akumulasi cicilan PPh Pasal 21 yang dihitung setiap bulan sama dengan penghitungan tahunan.
Untuk memperoleh penghitungan sementara (bulanan) yang jumlah kumulatifnya sama dengan penghitungan tahunan, maka dalam menentukan nilai estimasi penghasilan setahun pada suatu bulan harus juga memperhitungkan penghasilan masa sebelumnya.
Estimasi penghasilan netto setahun dihitung dengan mengalikan penghasilan netto dengan Estimasi masa kerja setahun per realisasi masa kerja.
Karena pakai akumulasi, dan PPh21 berakhir (tahunan) di bln Des th X, maka PPh21 masa Jan th X+1 jml akumulasi PPh21 = 0, betul ?
tapi tetep blum pernah ada yang dengar ya istilah moving? apa ada rekan2 yang bisa bantu menjelaskan?
Sdr jhon, bisa diperjelas dgn posting contoh tabel perhitungan running tsb …
Terima kasih sebelumnya.
Atau, ada rekan ORTaxer yg bisa bantu ?