Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 PPH21 dihitung ulang setahun

  • PPH21 dihitung ulang setahun

     aditmacan updated 4 years, 6 months ago 3 Members · 4 Posts
  • elpridina

    Member
    17 December 2020 at 10:09 am
  • elpridina

    Member
    17 December 2020 at 10:09 am

    Mohon bantuan nya para Suhu, agak binggung nich karna tahun ini ada pph DTP…
    saya ada case begini :

    Penghasilan Tuan A :
    Jan = 6.000.0000 pph=200.000
    Feb = 5.500.0000 pph=170.000
    Mar = 6.000.0000 pph=200.000
    April = 5.200.0000 pph=120.000 (DTP)
    Mei = 6.000.0000 pph=200.000 (DTP)
    Juni = 5.500.0000 pph=170.000 (DTP)
    Juli = 5.500.0000 pph=170.000 (DTP)
    Agust = 6.000.0000 pph=200.000 (DTP)
    Sept = 4.000.0000 pph=120.000 (DTP)
    Okt = 5.200.0000 pph=120.000 (DTP)
    Nov = 6.000.0000 pph=200.000 (DTP)
    Seperti biasa tiap akhir tahun pada Gaji Desember kami lakukan penghitungan ulang pph nya :

    Didapat angka sd bulan November Tuan A lebih bayar PPH senilai -120.000

    Bulan desember gaji Tuan A adalah = 6.000.0000 dan pph=200.000 (DTP)

    Pertanyaan saya :
    Pelaporan Tuan A di SPT21 bulan Desember dan Laporan realisasi DTP bulan Desember bagaimana?
    a. Gaji = 6.000.0000 dan pph=200.000
    b. Gaji = 6.000.0000 dan pph=(200.000-120.000)= 80.000

    Mohon pencerahan nya…..

  • budul

    Member
    18 December 2020 at 4:07 am
    Originaly posted by elpridina:

    Gaji = 6.000.0000 dan pph=(200.000-120.000)= 80.000

    Kl saya pakai penghitungan yang ini

  • aditmacan

    Member
    18 December 2020 at 8:08 am
    Originaly posted by elpridina:

    Didapat angka sd bulan November Tuan A lebih bayar PPH senilai -120.000

    Ini apakah maksudnya setelah hitung ulang 1 tahun untuk A1, Jan-Des, kesimpulannya lebih bayar 120,000?
    saya ambil asumsi itu ya.. sehingga menarik, karena jan-mar dia ada setor sendiri, berarti dari lebih bayar ini sebenernya ada porsi lebih bayar karena setoran dia di Jan-Mar, apakah dia bisa dapat kompensasi ini? berapa besar, bagaimana hitungnya?

    Kalau opsi A, berarti pada dasarnya lebih bayarnya diakui dari setoran dia Jan-Mar, sehingga minta kembali sebesar 120,000. Sejujurnya saya ragu bagaimana nanti bikin SPT nya. Mungkin bisa yaitu bikin SPT desember sebesar 200rb (DTP), dan pembetulan diantara Jan-Mar sehingga dapat kompensasi yang 120rb, kemudian kompensasi diarahkan ke Jan 2021.

    Kayanya ribet, dan bikin SPT nya juga susah (belum tentu bener), shortcut paling gampang: opsi B, berarti 120rb pada dasarnya mengurangi DTP nya saja. jadi laporan Desember pajak dan DTP = 80rb.

    Kalau saya pilih opsi B, ngga terlalu ribet. Mungkin DTP tidak dapat maksimal, tapi pada sudah lumayan dapat DTP dari April kan.

    Coba timbang2 aja, opsi A mungkin bisa kalau jumlah karyawan sedikit. kalau jumlah karyawan banyak mungkin akan jadi kerjaan tambahan yang ngga mudah.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now