Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH21 Tahunan Pribadi
Dear : Rekan2
Mau bertanya apakah masih bisa lapor SPT tahunan OP karyawan secara manual?
Kalau bisa, apakah ada peraturan yg merujuk ke hal tersebut?
Terima kasih
Rgds- Originaly posted by ochiecute:
Mau bertanya apakah masih bisa lapor SPT tahunan OP karyawan secara manual?
Kalau bisa, apakah ada peraturan yg merujuk ke hal tersebut?
http://www.pajak.go.id/content/peraturan-dirjen-pa jak-nomor-01pj2016
SPT tahunan 1770S sejak tahun lalu sudah wajib e-SPT. Tahun ini yang belum melakukan pelaporan efilling kayanya sudah tidak bisa lagi, saya kemarin sudah dipanggil AR, di info kan bahwa program mereka sudah tidak bisa menerima manual
- Originaly posted by aceuli:
http://www.pajak.go.id/content/peraturan-dirjen-pa jak-nomor-01pj2016
Kalo di daerah tangerang, KPP mana yg masih bisa lapor manual?
Tapi kanapa peraturan ini msh ada ya?
PMK 03 no 9 thn 2018 disana disebutkan masih bisa manual dgn pos.
Mohon pencerahannyaRgds
Tapi kanapa peraturan ini msh ada ya?
PMK 03 no 9 thn 2018 disana disebutkan masih bisa manual dgn pos.
Mohon pencerahannyaRgds
silahkan dicoba saja. jangan mepet waktu nya, antisipasi kalo harus buat efin dll
- Originaly posted by ochiecute:
PMK 03 no 9 thn 2018 disana disebutkan masih bisa manual dgn pos
Hanya dibeberapa KPP yang masih mau gan, umumnya mereka langsung membuatkan efin jika kita langsung datang keKPP
PMK 03 no 9 thn 2018 disana disebutkan masih bisa manual dgn pos.[/quote]
Bisa kok, tapi paskan tanggal 30, karena kalau POS, KPP enggak bisa nolakDear rekan Bekawe dan rekan pajak yang terhormat,
Mohon pencerahannya atas case berikut :
Saya seorang pegawai dengan gaji net 54 juta setahun, dan PPh 21 saya nihil (status K/1 dan saya mendapatkan bukti potong). Istri saya berpenghasilan dengan gaji net 54 juta setahun (tidak berNPWP dan kalau dihitung penghasilan dibawah PTKP). Pada saat saya lapor tahunan pribadi, apakah saya wajib mencantumkan penghasilan istri saya? Karena bila mencantumkan penghasilan istri saya, maka saya jadi kurang bayar karena istri saya tidak mendapatkan bukti potong dari perusahaannya.