Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi PPH21 Tahunan Pribadi

  • PPH21 Tahunan Pribadi

     Sri Sri updated 2 years, 4 months ago 6 Members · 10 Posts
  • ochiecute

    Member
    26 February 2018 at 11:56 am
  • ochiecute

    Member
    26 February 2018 at 11:56 am

    Dear : Rekan2

    Mau bertanya apakah masih bisa lapor SPT tahunan OP karyawan secara manual?

    Kalau bisa, apakah ada peraturan yg merujuk ke hal tersebut?

    Terima kasih
    Rgds

  • aceuli

    Member
    26 February 2018 at 1:23 pm
    Originaly posted by ochiecute:

    Mau bertanya apakah masih bisa lapor SPT tahunan OP karyawan secara manual?

    Kalau bisa, apakah ada peraturan yg merujuk ke hal tersebut?

    http://www.pajak.go.id/content/peraturan-dirjen-pa jak-nomor-01pj2016

  • bobisk

    Member
    26 February 2018 at 3:41 pm

    SPT tahunan 1770S sejak tahun lalu sudah wajib e-SPT. Tahun ini yang belum melakukan pelaporan efilling kayanya sudah tidak bisa lagi, saya kemarin sudah dipanggil AR, di info kan bahwa program mereka sudah tidak bisa menerima manual

  • ochiecute

    Member
    27 February 2018 at 10:42 am
    Originaly posted by aceuli:

    http://www.pajak.go.id/content/peraturan-dirjen-pa jak-nomor-01pj2016

    Kalo di daerah tangerang, KPP mana yg masih bisa lapor manual?

  • ochiecute

    Member
    27 February 2018 at 10:47 am

    Tapi kanapa peraturan ini msh ada ya?

    PMK 03 no 9 thn 2018 disana disebutkan masih bisa manual dgn pos.
    Mohon pencerahannya

    Rgds

  • bobisk

    Member
    27 February 2018 at 11:00 am

    Tapi kanapa peraturan ini msh ada ya?

    PMK 03 no 9 thn 2018 disana disebutkan masih bisa manual dgn pos.
    Mohon pencerahannya

    Rgds

    silahkan dicoba saja. jangan mepet waktu nya, antisipasi kalo harus buat efin dll

  • avlihar

    Member
    27 February 2018 at 11:13 am
    Originaly posted by ochiecute:

    PMK 03 no 9 thn 2018 disana disebutkan masih bisa manual dgn pos

    Hanya dibeberapa KPP yang masih mau gan, umumnya mereka langsung membuatkan efin jika kita langsung datang keKPP

  • BEKAWE

    Member
    27 February 2018 at 5:07 pm

    PMK 03 no 9 thn 2018 disana disebutkan masih bisa manual dgn pos.[/quote]
    Bisa kok, tapi paskan tanggal 30, karena kalau POS, KPP enggak bisa nolak

    • Sri Sri

      Member
      13 September 2022 at 9:26 am

      Dear rekan Bekawe dan rekan pajak yang terhormat,

      Mohon pencerahannya atas case berikut :

      Saya seorang pegawai dengan gaji net 54 juta setahun, dan PPh 21 saya nihil (status K/1 dan saya mendapatkan bukti potong). Istri saya berpenghasilan dengan gaji net 54 juta setahun (tidak berNPWP dan kalau dihitung penghasilan dibawah PTKP). Pada saat saya lapor tahunan pribadi, apakah saya wajib mencantumkan penghasilan istri saya? Karena bila mencantumkan penghasilan istri saya, maka saya jadi kurang bayar karena istri saya tidak mendapatkan bukti potong dari perusahaannya.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now