Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH21 tidak pernah di lapor???
PPH21 tidak pernah di lapor???
Kepada rekan2 ortax
Saya baru membuka CV di bulan Agustus 2008..
jadi saya masih awam di bidang perpajakan ini dan perlu pencerahannya..
PPH 21 belum saya laporkan sama sekali sejak CV saya terbentuk…
Jika saya mau laporkan sekarang untuk pembayaran bulan agustus sampe dengan akhir tahun..
Bagaimanakah cara melaporkannya di SPT tahunan???
adakah denda dan sanksi untuk tidak melaporkan PPH21??
dan perlukah karyawan yg mempunyai gaji Rp.2 jt untuk mempunyai NPWP??- Originaly posted by jackson:
perlukah karyawan yg mempunyai gaji Rp.2 jt untuk mempunyai NPWP??
Tergantung pada saat pelaporannya.
jika dalam pelaporannya gaji karyawan tersebut dilaporkan dengan gaji 2 jt per bln, dan setelah disetahunkan dan dipotong PTKP dan biaya Jabatan dan tunjangan masih ada diatas PTKP, maka besaran PPh 21 karyawan tersebut akan dikenakan tarif pajak progresif dari 5% x PKP (karyawan memiliki NPWP), dan akan terkena tarif 20% lebih besar dari 5% sehingga menjadi 6% x PKP (karyawan tidak meiliki NPWP).
Mohon koreksi. Sdr Jackson anda perlu buat SPT PPh 21 dari bulan dimana Anda mulai membayar gaji kpd karyawan dengan SSP misal contoh diatas anda sudah mulai menggaji bulan Agustus maka Anda harus membuat SPT sejak bulan Agustus s/d Desember (5 spt) dan dibayar dengan SSP dari Agts s/d Des (5 ssp)
Untuk melapor SPT tahunannya…dibuat paling lambat s/d 31 Maret 2009
Jadi dari penghitungan penjumlahan gaji karyan s/d Desember dikurangi dengan jumlah PPh 21 masa kalu contoh dari agustus s/d Des ..adalah positif maka angka tsb disetorkan dengan SSP jangan sampai hasilnya negatif…karena potensi diperiksa
pada dasarnya setiap Wajib Pajak apabila penghasilannya sidah melebihi PTKP adalah wajib punya NPWP krn kalau tidak mempunyai NPWP mulai Jan '09 tarif pajaknya lebih besar 20 %1. CV harus lapor SPT Masa (PPh 21 & 25 ) terhitung bulan apa CV punya NPWP (asumsi agustus juga), jadi SPT PPh 21 & 25 dibuat masa Agust, masa Sept, masa Okt, masa Nov & masa Des.
2. Buat SPT Tahunan 21 (Paling telat 31 Maret'09) & SPT Tahunan Badan (Paling telat 30 April'09).
3. untuk sanksi-nya :
a Terlambat lapor 100.000/bulan, 2 SPT (pph 21 & 25 = 200.000) X 5 (agust s/d Des)
b. Apabila ada PPh masa (terutama PPh 21) setiap bulannya kurang bayar, maka akan dikenai sanksi bunga 2 % X banyaknya bulan (sampai bulan CV bayar) X pokok pajak.
Semua sanksi tsb. jangan dulu dilakukan pembayaran, sebelum terbit STP dari Ditjen Pajak.
3. Karyawan yg penghasilannya melebihi PTKP sebaiknya membuat NPWP.kurang lebih seperti itu..
mungkin rekan2 lain akan menambahkan dampak perpajakan atas kejadian diatas.Terima kasih banyak Pak Rivan, Koostadi dan L3Vi….
Inputnya sangat membantu….. Tq….