Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PPh23 atas jasa service kendaraan
Misal pengusaha jasa service kendaraan menerbitkan invoice dengan didalamnya ada biaya jasa dan sparepart. apakah dapat dibenarkan untuk penyetoran pph23 nilai dpp nya mengambil dari nilai total dpp jasa dan sparepart nya ? apakah ada sanksi untuk perlakuan seperti yg disebutkan?
Tidak ada sanksi karena sudah betul perlakuannya seperti itu sesuai PMK 141/2015.
Untuk transaksi yang dalam penagihannya digabung di dalamnya barang dan jasa untuk melakukan suatu kegiatan jasa maka seluruhnya menjadi objek pemotongan PPh 23, kecuali:…di sini agak lupa tapi salah satunya menyertakan bukti pembelian asli atas seluruh pembelian barang yang ditagihkan dalam penagihan tersebut.
Viewing 1 - 2 of 2 replies