Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh4(2) atas sewa
PPh4(2) atas sewa
Sore rekan ortax,
saya mau tanya perusahaan sewa kantor dengan nilai sewa Rp. 80.000.000 dan ada potongan Rp. 20.000.000 atas biaya renovasi.
nah saya sudah ketransfer Rp. 60.000.000 jadi bagaimana hitung PPh4(2) atas sewa ?
Mohon pencerahannya
ini gak salah dikurangi biaya renovasi? yang bayar biaya renovasi siapa rekan?
Viewing 1 - 2 of 2 replies