Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › PPHTB dan BPHTB atas Waris
PPHTB dan BPHTB atas Waris
Kepada rekan ortax,
Saya Mau menanyakan jika ada ada sebuah keluarga yang terdiri dari 3 Orang anak dan telah terbagi waris atas ketiganya.
Dahulu Ibu dari ketiga anak tersebut membeli sebuah rumah tetapi atas nama anak kedua.
Pada saat ibu meninggal dunia Rumah tersebut diwariskan kepada anak pertama.Tetapi permasalahannya adalah jika rumah tersebut ingin membalik nama atas anak pertama apakah bisa dilakukan skema berikut
1. Rumah tersebut dibalik nama dari anak kedua kemudian menjadi atas nama Ayah dan kemudian si ayah memberikan rumah tersebut kepada anak pertama (Karena jika balik nama antar saudara sederajat itu seperti transaksi pada umumnya) apakah tidak dikenakan PPHTB & BPHTB dan hanya membayar notaris saja?
2. Adakah cara lain untuk menekan biaya PPHTB & BPHTB atas waris tersebut hal ini dikarenakan memberatkan anak pertama untuk membayar biaya yang dibebankan atas PPHTB & BPHTB tersebut?
Koreksi ya rekan jika saya salah
Terima Kasih
- Originaly posted by ridofardanu:
1. Rumah tersebut dibalik nama dari anak kedua kemudian menjadi atas nama Ayah dan kemudian si ayah memberikan rumah tersebut kepada anak pertama (Karena jika balik nama antar saudara sederajat itu seperti transaksi pada umumnya) apakah tidak dikenakan PPHTB & BPHTB dan hanya membayar notaris saja?
PPHTB tidak kena namun BPHTB kena