Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN 1,1% untuk Jasa Ekspedisi Pelayaran dalam negeri
PPN 1,1% untuk Jasa Ekspedisi Pelayaran dalam negeri
Selamat sore rekan – rekan pajak, saya bekerja di perusahaan pelayaran dalam negeri dan saya ingin bertanya terkait ppn nya? apakah ppn 1,1% ini berlaku juga untuk perusahaan pelayaran angkut barang?
Izin menjawab rekan,
Berdasarkan Pasal 16 B ayat 1 a huruf J angka 7 jasa angkutan umum di darat dan di air termasuk kedalam jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.Berdasarkan PP No 49 Tahun 2022 Pasal 24 ayat 1 Jasa angkutan umum diberikan fasilitas PPN dibebaskan dan tidak perlu menggunakan surat keterangan bebas (SKB PPN).
Sehingga atas penyerahan jasa tersebut dibebaskan dari PPN yang berarti tidak ada PPN yang dibayarkan oleh konsumen. Akan tetapi, untuk administrasi perpajakan perusahaan tetap harus menerbitkan faktur pajak menggunakan kode 08.