Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPn 16 D atas penjualan tanah

  • PPn 16 D atas penjualan tanah

     dkurnia2001 updated 15 years, 11 months ago 4 Members · 12 Posts
  • dkurnia2001

    Member
    3 August 2009 at 2:47 pm
  • dkurnia2001

    Member
    3 August 2009 at 2:47 pm

    Selamat siang.

    Saya ada pertanyaan:
    Perusahaan tempat saya bekerja membeli tanah dari penduduk desa pada tahun 1995. Lalu di tahun 2008 menjualnya kepada orang pribadi. Apakah atas penjualan tanah di tahun 2008 ini terutang PPN?

    UU PPN berkata: bila saat pembeliannya PPnnya dapat dikreditkan, maka saat penjualannya terutang PPN.

    Namun, saat perusahaan saya membelinya dari penduduk desa pada tahun 1995 tidak ada PPnnya.

    Apakah perusahaan saya harus menyetor PPn keluaran untuk penjualan tanah di 2008?

    Thanks sebelumnya.

  • dkurnia2001

    Member
    3 August 2009 at 2:48 pm

    perusahaan saya bergerak di bidang plastic packaging (bukan developer tanah)

  • sensiganma

    Member
    3 August 2009 at 3:06 pm

    menurut saya tidak terhutang PPN karena pada saat perolehannya tidak ada pajak masukan yang dibayar

  • dkurnia2001

    Member
    3 August 2009 at 3:21 pm

    ya, saya juga sudah bilang begitu ke pemeriksanya.

    Namun, pemeriksanya bilang semua pembelian tanah bangunan setelah tahun 1984 terutang PPN, walau saat beli dulu tidak bayar PPN.

    Apa benar begitu? Mohon sarannya.

  • hkw_tax

    Member
    3 August 2009 at 3:33 pm

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 137/PJ.51/2002

    TENTANG

    PPN ATAS PENJUALAN BANGUNAN DAN ATAU TANAH

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Oktober 2001 hal permohonan penjelasan PPN atas
    penjualan tanah, Nomor XXX tanggal 3 Januari 2002 hal data tambahan, Nomor XXX tanggal 9 Januari 2002
    hal kegiatan usaha Yayasan Dana Pensiun, dan Surat Pernyataan Nomor XXX tanggal 14 Januari 2002,
    dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Berdasarkan surat-surat dan pernyataan Saudara tersebut dijelaskan bahwa :
    a. PT ABC adalah perusahaan PMA yang bergerak di bidang industri gas.
    b. Pada tahun 1994 PT ABC membeli pabrik CO2 termasuk tanah dan bangunan di Unggaran
    Jawa Tengah dan penjual tidak memungut PPN.
    c. Pada tahun 1999 PT ABC membeli tanah dari PT CBA yang digunakan sebagai akses jalan
    masuk menuju pabrik dan penjual tidak memungut PPN.
    d. Tahun 1998 PT ABC membeli tanah ex perumahan (tanah kosong) di Surabaya dari suatu
    yayasan dan yayasan tidak memungut PPN. Tanah tersebut merupakan tanah kosong ex-
    perumahan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha PT ABC.
    Status Yayasan Dana Pensiun yang menjual tanah tersebut adalah Non PKP. Kegiatan usaha
    Yayasan Dana Pensiun, menurut akte pendirian, adalah mengelola dana sebaik-baiknya,
    menginvestasikan kekayaan dalam segala bentuk usaha yang produktif dan melakukan usaha
    lain yang sah, yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan. Di antara kegiatan-
    kegiatan tersebut, yang dijalankan secara nyata adalah mendepositokan uang di bank.
    Penjualan tanah tersebut dilakukan berkaitan dengan likuidasi Yayasan Dana Pensiun Pegawai
    PT ABC.
    e. Tahun 2001 PT ABC bermaksud untuk menjual aktiva sebagaimana dimaksud butir b, c, dan
    d.
    f. Saudara menanyakan :
    – Apakah penjualan aktiva tersebut di atas terutang PPN sesuai Pasal 16D Undang-
    undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 Tahun 2000?
    – Apabila tidak terutang PPN apakah harus dilaporkan pada SPT Masa PPN?

    2. Sesuai Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 Tahun 2000 dan penjelasannya bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
    penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak
    untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya
    dapat dikreditkan.

    Penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar
    pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan, kecuali jika tidak dapat dikreditkannya Pajak
    Pertambahan Nilai tersebut karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan administratif.

    3. Sesuai penjelasan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir
    dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menetapkan bahwa penyerahan barang yang
    dikenakan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
    a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
    b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,
    c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean,
    d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

    4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan 3 serta memperhatikan keterangan
    dalam surat Saudara, maka dengan ini ditegaskan bahwa :
    a. Penjualan aktiva pada butir 1b, yang diperoleh pada tahun 1994, tidak dikenakan Pajak
    Pertambahan Nilai sepanjang bangunan pabrik masih dalam keadaan asli, belum ada
    perbaikan dan penambahan sampai saat penjualannya.
    b. Penjualan aktiva pada butir 1c yang diperoleh tahun 1999, yang digunakan sebagai akses
    jalan masuk menuju pabrik, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena pada saat
    perolehannya tidak terdapat Pajak Masukan yang dibayar.
    c. Penjualan aktiva pada butir 1d tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena pada saat
    perolehannya tidak terdapat Pajak Masukan yang dibayar.
    d. Transaksi yang tidak memenuhi kriteria Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak
    perlu dimasukkan dalam SPT Masa PPN.

    Demikian untuk dimaklumi.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL
    DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

    ttd

    I MADE GDE ERATA

    Semoga dapat membantu..
    hkw_tax

  • hkw_tax

    Member
    3 August 2009 at 3:34 pm
    Originaly posted by dkurnia2001:

    Saya ada pertanyaan:
    Perusahaan tempat saya bekerja membeli tanah dari penduduk desa pada tahun 1995. Lalu di tahun 2008 menjualnya kepada orang pribadi. Apakah atas penjualan tanah di tahun 2008 ini terutang PPN?

    UU PPN berkata: bila saat pembeliannya PPnnya dapat dikreditkan, maka saat penjualannya terutang PPN.

    Namun, saat perusahaan saya membelinya dari penduduk desa pada tahun 1995 tidak ada PPnnya.

    Apakah perusahaan saya harus menyetor PPn keluaran untuk penjualan tanah di 2008?

    Apakah Tanah tersebut masih dalam keadaan seperti pada saat pembelian (tahun 1995)? atau kah sudah dibangun dan ada perubahan?

  • sensiganma

    Member
    3 August 2009 at 3:36 pm

    S-137/PJ.51/2002 – PPN ATAS PENJUALAN BANGUNAN DAN ATAU TANAH
    SURAT
    S-137/PJ.51/2002
    Ditetapkan tanggal 12 Pebruari 2002

    PPN Atas Penjualan Bangunan dan atau Tanah

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor …………………… tanggal 16 Oktober. 2001 hal permohonan penjelasan PPN atas penjualan tanah, Nomor 004/Keu.2.2 1/02 tanggal 3 Januari 2002 hal data tambahan, Nomor 008/Keu.2.2 1/02 tanggal 9 Januari 2002 hal kegiatan usaha Yayasan Dana Pensiun, dan Surat Pernyataan Nomor 01 7/Pernyt 1/2002 tanggal 14 Januari 2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    Berdasarkan surat-surat dan pernyataan Saudara tersebut dijelaskan bahwa : a. PT Aneka Gas Industri (PT AGI) adalah perusahaan PMA yang bergerak di bidang industri gas.

    b. Pada tahun 1994 PT AGI membeli pabrik C02 termasuk tanah dan bangunan di Unggaran Jawa Tengah dan penjual tidak memungut PPN.

    c. Pada tahun 1999 PT AGI membeli tanah dari PT Delima Mekar Sejahtera yang digunakan sebagai akses jalan masuk menuju pabrik dan penjual tidak memungut PPN.

    d. Tahun 1998 PT AGI membeli tanah ex perumahan (tanah kosong) di Surabaya dari suatu yayasan dan yayasan tidak memungut PPN. Tanah tersebut merupakan tanah kosong ex perumahan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha PT AGI. Status Yayasan Dana Pensiun yang menjual tanah tersebut adalah Non PKP. Kegiatan usaha Yayasan Dana Pensiun, menurut akte pendirian, adalah mengelola dana sebaik-baiknya, menginvestasikan kekayaan dalam segala bentuk usaha yang produktif dan melakukan usaha lain yang sah, yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan. Di antara kegiatan-kegiatan tersebut, yang dijalankan secara nyata adalah mendepositokan uang di bank. Penjualan tanah tersebut dilakukan berkaitan dengan likuidasi Yayasan Dana Pensiun Pegawai PT Aneka Gas dan Industri.

    e. Tanah 2001 PT AGI bermaksud untuk menjual aktiva sebagaimana dimaksud butir b, c,dan d.
    f. Saudara menanyakan : – Apakah penjualan aktiva tersebut di atas terutang PPN sesuai Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Talun1983 sebagaimana telah diubah terakhir. dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ?

    – Apabila tidak terutang PPN apakah harus dilaporkan pada SPT Masa PPN ?

    Sesuai Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan penjelasannya bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyeralian aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. Penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan, Pajak Nilai yangdibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan, kecuali jika tidak dapat dikreditkannya Pajak Petambahan Nilai tersebut karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan administratif.

    Sesuai penjelasan Pasaf 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Petambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nonor 18 Tahun 2000 menetapkan bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikan :

    a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
    b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,
    c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean,
    d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

    Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan 3 serta memperhatikan keterangan dalam surat Saudara, maka dengan ini ditegaskan bahwa :

    a.
    Penjualan aktiva pada butir l b, yang diperoleh pada tahun 1994, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang bangunan pabrik masih dalam keadaan asli, belum ada perbaikan dan penambahan sampai saat penjualannya.

    b.
    Penjualan aktiva pada butir l c yang diperoleh tahun 1999, yang digunakan sebagai akses jalan masuk menuju pabrik, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena pada saat perolehannya tidak terdapat Pajak Masukan yang dibayar.

    c.
    Penjualan aktiva pada butir ld tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena pada saat perolehannya tidak terdapat Pajak Masukan yang dibayar.

    d.
    Transaksi yang tidak memenuhi kriteria Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomo 18 Tahun 2000 tidak perlu dimasukkan dalam SPT Masa PPN.

    Demikian untuk dimaklumi.

    a.n. Direktur Jenderal
    Direktur Pajak Pertambalian Nilai
    Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
    I Made Gde Erata
    NIP. 060044249

    Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak;
    2. Direktur Peraturan Perpajakan;
    3. Kepala KPP PMA 1;
    4. Kepala KPP Bekasi

  • sensiganma

    Member
    3 August 2009 at 3:37 pm

    jadi ada dua tuh surat edarannya. hehe

  • dkurnia2001

    Member
    3 August 2009 at 3:59 pm

    Halo semuanya,

    Terimakasih sekali ya atas tanggapannya. Benar – benar sangat membantu.

    Thanks.
    Diana

  • bayupaksi

    Member
    3 August 2009 at 4:05 pm

    Saya Jadi lebih mengerti, terima kasih semuanya

  • dkurnia2001

    Member
    3 August 2009 at 9:34 pm

    Halo semuanya,

    Mau nanya lagi nih.

    Selain jual tanah kosong di tahun 2008, perusahaan kami juga menjual salah satu pabrik kami karena rugi terus (tanah dan bangunan) pada akhir 2007.

    Kami membeli pabrik tersebut pada tahun 1993 dari PT lain yang bangkrut (tanah dan bangunan). Waktu beli tersebut, kami tidak membayar PPn masukan.

    Tapi dari akhir tahun 1993 hingga dijual pada akhir 2007, pabrik tersebut sudah kami renovasi sebagian (memperbaiki yang rusak).

    Apakah saat kami menjual pabrik tersebut di akhir tahun 2007 terutang PPn keluaran?

    Pemeriksanya bilang terutang PPn keluaran sebesar harga jual pabrik dikali 10%.

    Pabrik kami bukan developer, tapi pabrik plastic packaging.

    Benarkah demikian? Mohon sarannya.

    Thanks sebelumnya.

    Diana

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now