Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Apakah PPN atas Pembelian Barang Import Bisa Dikreditkan?
Apakah PPN atas Pembelian Barang Import Bisa Dikreditkan?
Mohon Bantuannya,
perusahan tempat saya bekerja dibidang perdgangan sparepart mesin, kita ada terbitkan faktur pajak penjualan dengan kode faktur 080, dgn SKB PPN dibebaskan atas barang strategis, dan untuk jual barang tersebut kita ada beli barang import, yang ingin sya tanyakan apakah PPN atas pembelian import tersebut tidak bisa dikreditkan atas transksi tersebut?
Tidak bisa karena faktur keluarannya PPN yang dibebaskan.
Klopun dikreditkan LB dong
Apakah pembelian import tersebut termasuk dalam skema Pasal 9 ayat 8..
Jika iya, maka dapat dikreditkan.Bisa dikreditkan jika memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 8 UU PPN.
Benar dampaknya akan jadi LB, maka LB tersebut dapat dikompensasikan kemasa berikutnya atau di restitusi sesuai ketentuan psl 9 ayat 4c (UU PPN) atau pasal 17C/17D (UU KUP)Bukankah yang tidak bisa itu penerima BKP/JKP atas Faktur Pajak 080?
Atas kegiatan usaha yang pada akhirnya akan menerbitkan faktur pajak keluaran 080 seluruh pajak masukannya baik dari faktur pajak, PIB, maupun PPN jasa luar negeri tidak dapat dikreditkan PP 49 / 2022 /2023 saya lupa tahunnya dan pasal berapanya.
Kalau pajak masukannya pada akhirnya akan digunakan menghasilkan faktur pajak keluaran 080, 010 dan lainnya maka harus dihitung ulang berapa yang bisa dikreditkan sesuai persentase nilai 080, 010 dan lainnya.
PP 49 TAHUN 2022
BAB VII
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pasal 29
(1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berkenaan dengan:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
c. Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); dan
d. Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
tidak dapat dikreditkan.(2) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berkenaan dengan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (2) dapat dikreditkan jika memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ya tinggal ditanyakan saja ke rekan Laila apakah faktur pajak 080 yang perusahaannya terbitkan terkait dengan pasal 25 ayat 2 dan 26 ayat 2 ya bisa dikreditkan. Kalau terkaitnya dengan pasal 3, pasal 4, pasal 6 ayat 2 dan pasal 10 tidak bisa dikreditkan.
Sepakat Rekan wverdi