Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • PPN

     Jennn updated 8 months, 1 week ago 3 Members · 5 Posts
  • Jennn

    Member
    7 September 2024 at 11:11 pm

    Malam, rekan.

    Saya mau tanya mengenai faktur pajak.

    Ada faktur pajak masukan masa 4,5,6 tahun 2024 yang mana keterangan barangnya berbeda dengan yang dinvoice, tapi harga dan qty sudah benar, apakah tidak apa?

  • zahra_ainun

    Member
    9 September 2024 at 9:20 pm

    Kalau keterangan barang di faktur pajak beda sama invoice, lebih baik diperbaiki aja. Meskipun harga dan qty udah benar, biar aman saat pemeriksaan pajak. Pastikan semuanya sesuai biar nggak ada masalah ke depannya

  • Jennn

    Member
    10 September 2024 at 7:46 am

    Apa jika hanya pembetulan di nama BKP saja, dan tidak merubah nominal dan nilai PPN, perlu pembetulan SPT Masa PPN?

  • wverdi

    Member
    10 September 2024 at 9:03 am

    iya karena ada penerbitan faktur pajak pengganti, kalau tidak dibetulkan faktur pajak penggantinya tidak terlapor dong dan tidak bisa dikreditkan/dilaporkan oleh lawan transaksi.

  • Jennn

    Member
    10 September 2024 at 8:50 pm

    Terima kasih banyak rekan semua🙏

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now