Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN
Malam, rekan.
Saya mau tanya mengenai faktur pajak.
Ada faktur pajak masukan masa 4,5,6 tahun 2024 yang mana keterangan barangnya berbeda dengan yang dinvoice, tapi harga dan qty sudah benar, apakah tidak apa?
Kalau keterangan barang di faktur pajak beda sama invoice, lebih baik diperbaiki aja. Meskipun harga dan qty udah benar, biar aman saat pemeriksaan pajak. Pastikan semuanya sesuai biar nggak ada masalah ke depannya
Apa jika hanya pembetulan di nama BKP saja, dan tidak merubah nominal dan nilai PPN, perlu pembetulan SPT Masa PPN?
iya karena ada penerbitan faktur pajak pengganti, kalau tidak dibetulkan faktur pajak penggantinya tidak terlapor dong dan tidak bisa dikreditkan/dilaporkan oleh lawan transaksi.
Terima kasih banyak rekan semua🙏