Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN
Mohon penceraha, mengenai prosedur restitusi PPN, apakah untuk perusahaan yang baru berdiri, restitusi harus melalui pemeriksaan juga
Betul, justru karena baru pihak fiskus ingin tahu potensi pajak apa yg bisa di garap dari perusahaan baru tsb
restitusinya. confirmasi dan pemeriksaan ituh katanya wajib.
dan emang begituyang namanya restitusi emang wajib diperiksa, siap2 sj semuanya mulai dari pembukuannya, bukti2, laporan dan jaga2 juga jawaban atas pertanyaan2 fiskus yang kadang aneh2. mereka nga mau tahu perusahaan baru buka ato ud lama, yang tiap bulan kurang bayar aja diperiksa, apalagi retitusi…..ya nga guys?
kalo restitusi nilainya tidak significant lebih baik di kompensasi saja atau direlakan
Viewing 1 - 6 of 6 replies