Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas BKP tidak disetor oleh PKP sebagai Penjual
PPN atas BKP tidak disetor oleh PKP sebagai Penjual
Dear Friends,
Mohon tanggapan/saran, bagaimana bila ada Penjual yang status PKP memungut PPN dari Pembeli namun berniat untuk tidak menyetorkan nilai / uang dari PPN yang dipungutnya dengan alasan perusahaan mereka sudah lebih bayar?
kalo pkp selaku penjual udah LB, sementara PPN atas penjualan disetor ke negara bisa jadi kurang bayar lo.
misal LB 10.000.000
PPN yang dipungut dari pembeli 15.000.000
jadi kan kurang bayar 5.000.000
kalo dia gak bayar bisa kena denda loDear Attn rosa71
Prosedur pembayaran ppn adalah PPN keluaran dikurangi dengan PPN Masukan, kalau PPN Masukan lebih besar dari PPN keluaran maka akan terjadi lebih bayar, begitu juga sebaliknya. mohon koreksinya…………….salamjangan pernah meminta kelebihan PPN (restitusi pajak atas PPN), itu akan mengakibatkan perusahaan diperiksa
setuju dengan rekan mitha, lebih baik penjualannya dilaporkan, jadi kan ada kurang bayarkl mau penjualan tidak dilaporkan, itu hanya bisa pada saat penjualan menggunakan faktur pajak sederhana, jika pembeli nya PKP dan menggunakan faktur pajak standar, maka perusahaan wajib melaporkan penjualan tersebut
perlu diperhatikan status persediaan barang, kl stok real nya berkurang, dan penjualan tidak dilaporkan, akan menjadi pertanyaan saat analisa lap keu nya
selama transaksi atas penjualan tersebut PPN nya sudah dilaporkan dalam SPT masa PPN nya dan status SPT PPN penjual tersebut msih LB ya gak perlu dibayar…
tapi kalo transaksi dengan perusahaan sampean ternyata ga dilaporkan ini yang repot..coz pada saat dilakukan konfirmasi (kalo diperiksa) PM perusahaan ente bisa dikoreksi dan kena denda 100% dari nilai PPN yg terutang pada faktur pajak tersebut.- Originaly posted by rosa71:
Mohon tanggapan/saran, bagaimana bila ada Penjual yang status PKP memungut PPN dari Pembeli namun berniat untuk tidak menyetorkan nilai / uang dari PPN yang dipungutnya dengan alasan perusahaan mereka sudah lebih bayar?
Coba rekan rosa konfirmasi kembali ke supplier, apakah jumlah LB lebih besar dari jumlah pajak yang dipungut? Kalau ternyata memang lebih besar, yah tidak usah disetorkan.
Salam ORTax… kalo gitu mah mending kita sebagai pembeli nga usah bayar PPn nya aja kalo pihak penjual tidak mau melaporkan PPn atas pembelian kita??? kita kan jad tidak bisa menjadikannya sebagai PPn Masukan ( pas ada pemeriksaan untuk restitusi akan langsung dikoreksi )..
tidak masuk akal alasan yang dikemukan pihak penjual, mungkin saja itu alasan mereka ( mungkin PKP Bodong )..
kalo nilai material nya cukup besar, mendingan mencari Pkp lain yang menjual barang sejenis
semoga dapat membantu..
Saat posisi kita sebagai pembeli yg mendapati penjual punya niat demikian, yg perlu dicermati adalah memastikan ke KPP dimana penjual terdaftar apakah PKP tsb benar² ada dan legal, memastikan pula penjual menerbitkan Faktur Pajak Standar yang tidak cacat.
Saya rasa jk 2 hal tsb sudah pasti, masalah nantinya PPN tsb disetor atau tidak adalah bukan masalah si pembeli.yang jadi masalah kan sekarang si penjual nga mau menyetorkan PPn yang sudah kita bayarkan sebagai pembeli.. kalo gitu ya buat apa diterbitkan FP Standar dan kita mesti membayar PPn yang jelas2 si penjual tak mau laporkan..
- Originaly posted by rosa71:
Dear Friends,
Mohon tanggapan/saran, bagaimana bila ada Penjual yang status PKP memungut PPN dari Pembeli namun berniat untuk tidak menyetorkan nilai / uang dari PPN yang dipungutnya dengan alasan perusahaan mereka sudah lebih bayar?
Kalo lebih bayar = tidak ada yang disetor;
Tapi yang jelas harus dilaporkan.
Karena kewajiban PKP adalah memotong PPN dan/atau PPnBM, menghitung, membayar dan melaporkannya.Mohon koreksi
Sebelum pembayaran dilakukan sebaiknya Minta bukti lapornya = copy tanda terima/tanda bukti lapor, lampiran A (s/d totalnya), cek apakah nama perush kita dilaporkan ato tidak
Beberapa di antara customer perush saya minta spt itu
tenang aja newbie,
ya penting kewajiban pajak atas kita aja dipenuhi, mau dianya tdk membayar pajak, itu bukan permasalahan kita, yang penting kita tidak melanggar undang2 . ok.Terima kasih Sdr yonokhilafah yg menguatkan argumen saya sebelumnya, dan akan lebih mencukupi lagi bila kita mengacu kpd UU KUP 28 thn 2007 pasal 33 (UU KUP yg thn 2000 menyebutkan sbg tanggung jawab renteng pembeli) yg sudah dihapus.
Mohon koreksi…
- Originaly posted by juni:
Kalo lebih bayar = tidak ada yang disetor;
Tapi yang jelas harus dilaporkan.
Karena kewajiban PKP adalah memotong PPN dan/atau PPnBM, menghitung, membayar dan melaporkannya.Sama dengan argumen di atas…
Ini yang biqin bingung jg pertanyaannya Rosa…Kalau supplier/penjual memang telah menghitung dan kenyataannya pajak masukkan (pembelian) si penjual lebih besar daripada pajak keluaran (penjualannya) kan memang tidak ada y disetorkan ke negara…
Tapi hal itu tidak menghilangkan kewajiban lapor atas seluruh PPN/transaksi si supplier.