Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › PPN Atas Bunga Yang Digrossup
PPN Atas Bunga Yang Digrossup
Malam rekan2 Ortax, mau tny terkait transaksi dengan Pihak luar negeri, Jika kita memiih untuk digrossup karena pihak vendor tidak mau dipotong, dan sesuai ketentuan bahwa jika digross maka boleh sebagai pengurang pajak penghasilan DE .
Terkait gross up tersebut bagaimana dengan PPN nya, dasar PPNya dari nominal setelah digross up or sebelum di gross up
Boleh share juga dasar hukumnya
Dasar hukum dapat diakui sebagai DE (Penjelasan Pasal 4 PP No. 138 Tahun 2000
Huruf d
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 dapat ditanggung oleh pemberi penghasilan/pemberi kerja. Dalam hal PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemberi penghasilan/kerja, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, pajak tersebut diperlakukan sama seperti kenikmatan, yaitu sebagai bukan biaya pemberi kerja dan bukan penghasilan pegawai yang menerimanya. Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) kecuali dividen yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang pajak tersebut ditambahkan (gross-up) pada penghasilan yang dipakai sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut.)