Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPN atas jasa forwarding

  • PPN atas jasa forwarding

     cdrliauw updated 13 years, 10 months ago 11 Members · 21 Posts
  • Tatie

    Member
    19 August 2010 at 8:29 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Jasa angkutan umum bukan objek pemotongan pph pasal 23
    PMK 244 PMK.03 2008 pasal 2 ayat 2 huruf e:
    Jasa pengangkutan/system transportasi, kecuali jasa angkutan umum

    tetapi setahu saya itu kalau pihak transportir bisa menunjukan SIUP nya adalah memang betul2 usaha jasa pengangkutan umum tapi kalau tidak maka dianggap sebagai sewa kendaraan baik plat hitam maupun kuning betulkah ?

  • junjungansitohang

    Member
    21 August 2010 at 10:04 pm

    definisi kendaraan angkutan umum :
    diambil dari PMK 28 PMK. 03 th 2006
    Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.

    Originaly posted by tatie:

    tetapi setahu saya itu kalau pihak transportir bisa menunjukan SIUP nya adalah memang betul2 usaha jasa pengangkutan umum tapi kalau tidak maka dianggap sebagai sewa kendaraan baik plat hitam maupun kuning betulkah ?

    apakah di SIUP dijelaskan penggunaan plat kuning rekan??

    salam

  • recho93

    Member
    7 August 2011 at 8:57 pm

    klu kita sbg forwarder sudah kadung tdk menerbitkan faktur pajak krn customernya tdk mau dan kita sebagai warga negara yg baik mau bayr ppnnya caranya bagaimana dan pengisian dispt ppnny termasuk omsetnya diisi bagaimana?

  • hanif

    Member
    8 August 2011 at 1:10 am
    Originaly posted by recho93:

    klu kita sbg forwarder sudah kadung tdk menerbitkan faktur pajak krn customernya tdk mau dan kita sebagai warga negara yg baik mau bayr ppnnya caranya bagaimana dan pengisian dispt ppnny termasuk omsetnya diisi bagaimana?

    akhirnya kita yang tanggung

    Salam

  • astridg

    Member
    8 August 2011 at 12:57 pm

    PPN atas Freight Forwader selalu menjadi abu-abu dilapangannya..

    Saya bingung, walaupun kita harus mengenakan PPN atas jasa penyerahan kita tetapi seringkali Customer menolak untuk dikenakan PPN walaupun mereka sebenarnya juga PKP…

    Terlebih lagi jika invoice forwarder kita ditagihkan ke luar negeri siapakah yang akan menanggung PPNnya sedangkan mereka tidak membutuhkan PPN kita karena tidak bisa dikreditkan disana..

    Walaupun PPN mengacu prinsip Destinasi tapi adalagi PMK 70 Thn 2010 tentang batasan Jasa Ekspor..

    Sungguh..sungguh..sungguh membingungkan buat saya…

  • cdrliauw

    Member
    16 August 2011 at 12:58 pm

    Mohon penjelasan tentang EMKL dan PPJK atas ekspor barang..tentang perpajakan nya..karena ppjk di PEB mrpkan pihak ke-3 jd kami penjual tidak ada hubungan sama sekali dgn ppjk tsb.hanya berurusan dgn forwarder..jd si forwarder ini yg urus semua..mulai trucking,freight,emkl dll…bagaimana perpajakan kami dengan si forwarder…?

Viewing 16 - 21 of 21 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now