Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas jasa forwarding
PPN atas jasa forwarding
- Originaly posted by junjungansitohang:
Jasa angkutan umum bukan objek pemotongan pph pasal 23
PMK 244 PMK.03 2008 pasal 2 ayat 2 huruf e:
Jasa pengangkutan/system transportasi, kecuali jasa angkutan umumtetapi setahu saya itu kalau pihak transportir bisa menunjukan SIUP nya adalah memang betul2 usaha jasa pengangkutan umum tapi kalau tidak maka dianggap sebagai sewa kendaraan baik plat hitam maupun kuning betulkah ?
definisi kendaraan angkutan umum :
diambil dari PMK 28 PMK. 03 th 2006
Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.Originaly posted by tatie:tetapi setahu saya itu kalau pihak transportir bisa menunjukan SIUP nya adalah memang betul2 usaha jasa pengangkutan umum tapi kalau tidak maka dianggap sebagai sewa kendaraan baik plat hitam maupun kuning betulkah ?
apakah di SIUP dijelaskan penggunaan plat kuning rekan??
salam
klu kita sbg forwarder sudah kadung tdk menerbitkan faktur pajak krn customernya tdk mau dan kita sebagai warga negara yg baik mau bayr ppnnya caranya bagaimana dan pengisian dispt ppnny termasuk omsetnya diisi bagaimana?
- Originaly posted by recho93:
klu kita sbg forwarder sudah kadung tdk menerbitkan faktur pajak krn customernya tdk mau dan kita sebagai warga negara yg baik mau bayr ppnnya caranya bagaimana dan pengisian dispt ppnny termasuk omsetnya diisi bagaimana?
akhirnya kita yang tanggung
Salam
PPN atas Freight Forwader selalu menjadi abu-abu dilapangannya..
Saya bingung, walaupun kita harus mengenakan PPN atas jasa penyerahan kita tetapi seringkali Customer menolak untuk dikenakan PPN walaupun mereka sebenarnya juga PKP…
Terlebih lagi jika invoice forwarder kita ditagihkan ke luar negeri siapakah yang akan menanggung PPNnya sedangkan mereka tidak membutuhkan PPN kita karena tidak bisa dikreditkan disana..
Walaupun PPN mengacu prinsip Destinasi tapi adalagi PMK 70 Thn 2010 tentang batasan Jasa Ekspor..
Sungguh..sungguh..sungguh membingungkan buat saya…
Mohon penjelasan tentang EMKL dan PPJK atas ekspor barang..tentang perpajakan nya..karena ppjk di PEB mrpkan pihak ke-3 jd kami penjual tidak ada hubungan sama sekali dgn ppjk tsb.hanya berurusan dgn forwarder..jd si forwarder ini yg urus semua..mulai trucking,freight,emkl dll…bagaimana perpajakan kami dengan si forwarder…?