Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas Jasa Pelatihan
PPN atas Jasa Pelatihan
ada yang bisa bantu aq gak,,,,,,aq sebenernya kurang mengerti masalah pajak, tapi d kantor aq ditugaskan untuk mengurus pajak,,,,,
pertanyaannya,,,,
aq kerja di perusahaan jasa consulting & training,,,,
kerjaan utama kita adalah training,,,,biasanya kita yang ngadain ataupun perusahaan lain yang meminta kita untuk membantu mengadakan training…
nah,,,,,dalam transaksi tersebut benerkan klo cuma kena pph 23…. nah,,,kadang perusahaan klien kita meminta kita untuk membuat faktur pajak,,,,jadi sebenrnya mana yang betul ??????- Originaly posted by bitha:
kadang perusahaan klien kita meminta kita untuk membuat faktur pajak,,,,jadi sebenrnya mana yang betul ??????
Jika Kantor anda sudah dikukuhkan sebagai PKP(Pengusaha Kena Pajak) maka wajib menerbitkan Faktur Pajak Atas Nominal Jasa yang anda tagihkan. ( Nominalnya DPP + PPn).
Originaly posted by bitha:nah,,,,,dalam transaksi tersebut benerkan klo cuma kena pph 23….
(asumsi anda adalah badan) ya. pihak pemberi kerja yang memotong PPh 23 dan anda diberikan bukti Potongnya.
tetapi jika anda sudah PKP wajib pungut PPn dengan menerbitkan Faktur Pajaknya (atas penyerahan Jasa Kena Pajak). - Originaly posted by ewox:
pihak pemberi kerja yang memotong PPh 23 dan anda diberikan bukti Potongnya.
jasa training disini adalah obyek pph pasal 23 ya??
- Originaly posted by bayem:
jasa training disini adalah obyek pph pasal 23 ya??
he he he menurut rekan bayem masuk PPh 21 yah.
[i](asumsi anda adalah badan) ya. pihak pemberi kerja yang memotong PPh 23 dan anda diberikan bukti Potongnya.
tetapi jika anda sudah PKP wajib pungut PPn dengan menerbitkan Faktur Pajaknya (atas penyerahan Jasa Kena Pajak).bukannya untuk jasa tidak dikenakan PPn ya,,,,,,,,
jadi untuk pph 23 pemberi kerja yang bayar yah,,,?????
- Originaly posted by bitha:
kerjaan utama kita adalah training,,,,biasanya kita yang ngadain ataupun perusahaan lain yang meminta kita untuk membantu mengadakan training…
bisa dijelaskan trainingnya dalam bentuk apa?
perlu diperjelas lagi..
1. bila training tersebut bersifat terbuka, dimana materi dan tempat penyelenggaraaan ditentukan oleh penyelenggara kegiatan, maka bukan merupakan obyek pph pasal 23.
2. bila training tersebut bersifat tertutup, dimana materi training ditentukan oleh peserta, maka merupakan obyek pph pasal 23.untuk pengenaan PPN
mungkin ini bisa menjadi pegangan..SURAT
S-254/PJ.532/2000
Ditetapkan tanggal 18 Pebruari 2000Nomor
:
S-254/PJ.532/2000Sifat
:
BiasaHal
:
PPN atas Jasa TrainingSehubungan dengan surat Saudara Nomor ########.. tanggal 16 Desember 1999 dan Nomor : ……………………… tanggal 4 Pebruari 2000 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1.
Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan bahwa :–
PT. ME bergerak dalam perdagangan komputer. Selain itu juga mengadakan jasa training baik yang menyatu dengan penyerahan komputer maupun yang terpisah dengan penyerahan komputer.–
Divisi Solaris Training dari PT. ME merupakan penyelenggara pelatihan SUN dengan akreditasi sebagai Authorized Sun Education Centre hanya menyelenggarakan pelatihan dan tidak menjual produk Sun baik hadrware maupun software. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara menanyakan perlakuan PPN atau jasa training yang terpisah dari penyerahan komputer.2.
Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan.3.
Berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999 ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, dimana jasa training termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.4.
Memperhatikan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :a.
Jasa training yang dilakukan oleh PT. ME dalam rangka menjual komputer atau sehubungan dengan kegiatan penyerahan komputer termasuk jenis jasa yang terutang PPN.b.
Sedangkan jasa training yang diberikan berupa kursus-kursus atau pelatihan tenaga kerja yang tidak ada hubungannya dengan penjualan suatu produk (dalam hal ini pelatihan SUN oleh Divisi Solaris Training Centre), atas penyerahannya tidak terutang PPN.Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur
A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa
- Originaly posted by bayem:
perlu diperjelas lagi..
1. bila training tersebut bersifat terbuka, dimana materi dan tempat penyelenggaraaan ditentukan oleh penyelenggara kegiatan, maka bukan merupakan obyek pph pasal 23.
2. bila training tersebut bersifat tertutup, dimana materi training ditentukan oleh peserta, maka merupakan obyek pph pasal 23.setuju dengan rekan bayem
Originaly posted by bitha:bukannya untuk jasa tidak dikenakan PPn ya,,,,,,,
PPN dipungut atas BKP/JKP
Jadi jasa training dikenakan PPh pasal 23 dan dikenakan PPN jg ya?..
Maaf,saya msh kurang mengerti..saya sngt setuju dengan rekan bayem
SURAT
S-254/PJ.532/2000
Ditetapkan tanggal 18 Pebruari 2000
bs jd pegangan…thx- Originaly posted by bitha:
aq kerja di perusahaan jasa consulting & training,,,,
kerjaan utama kita adalah training,,,,biasanya kita yang ngadain ataupun perusahaan lain yang meminta kita untuk membantu mengadakan training…
nah,,,,,dalam transaksi tersebut benerkan klo cuma kena pph 23…. nah,,,kadang perusahaan klien kita meminta kita untuk membuat faktur pajak,,,,jadi sebenrnya mana yang betul ??????Persh anda termasuk yang wajib dikukuhkan sbg PKP, dengan demikian atas penyerahan jasanya terutang PPN
Jasa training tsb merupakan satu kesatuan dengan jasa konsultan-nya, jadi pengelompokkan jasanya lebih melekat pada jasa konsultan…, kecuali persh anda hanya bergerak dlm bidang pelatihan..
Oleh karena itu disamping terutang PPN, pemberi kerja/pemberi hasil akan memotong PPh Ps 23 dalam pembayarannya.. Dear Bro & Sis,
Saya ringkas jawaban teman-teman :
Badan Yg Memberi pelatihan
a. Pasal 23 dipotong bila training inhouse oleh Wajib Potong Yg menerima pelatihan
b. Pasal 23 tidak dikenakan untuk training terbuka
c. Institusi Yang memberikan pelatihan Wajib Memotong Psl 21 dari instrukturOrang Pribadi Yang Memberi pelatihan
(bisa dipastikan ini bersifat tertutup) dipotong Pasal 21 oleh Wajib Potong –sda—Jasa Pelatihan tidak terhutang PPN,
terima kasih smua'a udah mau jawab….
tapi jujur aq masih bingung…
jika perusahaan jasa tidak dikenakan ppn kenapa kita harus membuat faktur pajak????rekan bitha:
saya hanya menambahkan saja di PP.144/2000 itu juga di jelaskan lebih rinci kalo kamu masih bingung, kalo memang costumer kamu minta faktur pajak standar kamu buat kan saja tapi di stempel "PPN di bebaskan berdasarkan PP 144/2000" dan tiak dapat di kredit kan yah ppn nya ….
catatan: hampir smua perusahaan jasa training PPN masukan yang ia terima tidak bisa jadi pajak masukan . smoga membantu…