Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPN atas Jasa Pelatihan

  • PPN atas Jasa Pelatihan

     misscondet updated 14 years, 5 months ago 23 Members · 38 Posts
  • s60has

    Member
    4 January 2010 at 9:47 pm

    menurut saya PPN menganut sistem negative list artinya semua barang/ jasa yang tercantum dalam list ini adalah bukan objek PPN nah berikut adalah negatif list dari PPN:
    Jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah:
    1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung
    dari sumbernya, yaitu :
    a. minyak mentah (crude oil );
    b. gas bumi;
    c. panas bumi;
    d. pasir dan kerikil;
    e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;
    f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak;
    dan
    g. barang hasil pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil
    langsung dari sumbernya.

    2. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak,
    yaitu:
    [a]. Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih dalam bentuk:
    [a.1]. Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih.
    [a.2]. Digiling.
    [a.3]. Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak.
    [a.4]. Beras pecah.
    [a.5]. Menir (groats) dari beras.

    . Segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau popcorn (jagung brondong), dalam bentuk:
    [b.1] Jagung yang telah dikupas maupun belum/jagung tongkol dan biji
    jagung/jagung pipilan.
    [b.2] Munir (groats)/beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.

    [c]. Sagu, dalam bentuk:
    [c.1] Empulur sagu.
    [c.2] Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu.

    [d]. Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning atau kedelai hitam dalam bentuk pecah atau utuh.

    [e]. Garam baik yang berjodium maupun tidak berjodium termasuk:
    [e.1] Garam meja.
    [e.2] Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 Kg atau lebih, dengan kadar NaCL 94,7% (dry basis).

    3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya (tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering atau usaha jasa boga);

    4. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

    Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah :
    1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik, meliputi :
    [1.a]. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
    [1.b]. jasa dokter hewan;
    [1.c]. jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi;
    [1.d]. jasa kebidanan dan dukun bayi;
    [1.e]. jasa paramedis dan perawat; dan
    [1.f]. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium

    2. Jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi :
    [2.a]. jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo;
    [2.b]. jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
    [2.c]. jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
    [2.d]. jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;
    [2.e]. jasa pemakaman termasuk krematorium;
    [2.f]. jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial; dan
    [2.g]. jasa pelayanan sosial lainnya kecuali yang bersifat komersial.

    3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;

    4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;

    5. Jasa di bidang keagamaan, meliputi :
    [5.a]. jasa pelayanan rumah ibadah;
    [5.b]. jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan
    [5.c]. jasa lainnya di bidang keagamaan.

    6. Jasa di bidang pendidikan, meliputi:
    [6.a]. jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan
    pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan
    [6.b]. jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus

    7. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;

    8. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;

    9. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.

    10. Jasa di bidang tenaga kerja, meliputi:
    [10.a]. jasa tenaga kerja;
    [10.b]. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga
    kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut;
    dan
    [b][10.c]. jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja

    11. Jasa di bidang perhotelan;

    12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan
    pemerintahan secara umum.

    jadi apa bila transaksi nya hanya berkaitan dgn consulting maka rekan Bitha wajib menerbitkan PPN, sebalik nya apabila btransaksi nya berkaitan hanya dengan pelatihan maka rekan Bitha tidak perlu menerbitkan PPN. yang menjadi masalah apabila rekan Bitha tidak bisa memisahkan antara consulting dgn training, menurut saya lebih baik di terbitkan PPN (Bila tidak dapat memisahkan antara Consulting dan Training menyebabkan transaksi ini menjadi grey area, jadi lebih baik ambil amannya saja dengan menerbitkan PPN).

    CMIIW ..^^

  • s60has

    Member
    4 January 2010 at 9:49 pm

    walah koq yang ke bold jadi banyak..??
    lihat nomor 10 huruf c jasa yang tidak dikenakan PPN.
    thx..

  • rivalekaf

    Member
    5 January 2010 at 12:22 pm

    Apabila perusahaan anda hanya bergerak dalam bidang memberikan pelatihan saja, maka Jasa yang diberikan oleh perusahaan anda berupa pelatihan yang terbuka untuk umum dan pelatihan khusus kepada perusahaan termasuk kelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Karena Jasa di perusahaan anda dikecualikan dari PPN

    Nah untuk PPh pasal 23 memang atas peraturan terbaru PMK No 244/PMK.03/2008.
    Tidak disebutkan secara detail tentang jasa pelatihan, namun hal tersebut bisa tercakup dalam jenis Jasa penyelenggaran kegiatan dan event organizer.

    Di situ dijelaskan Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer meliputi antara lain penyelengaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.

    Nah, perusahaan anda bisa masuk dalam kategori kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan dengan tarif 2%

  • gamulya

    Member
    6 January 2010 at 11:14 am

    Kalo dilihat kaya tidak dikenakan PPN karena termasuk jasa yang dikecualikan dalam UU PPN deh..jadi tidak perlu dikeluarkan faktur pajak , karena bersifat pendidikan..tapi dikenakan PPh 23, mohon dibedakan antara pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai..

  • gamulya

    Member
    6 January 2010 at 11:17 am

    Yang terpenting apakah Perusahaan anda sudah dikukuhkan sebagai PKP tau tidak, karena jika tidak dikukuhkan sebagai PKP maka anda tidak menerbitkan faktur, karena bearti memungut PPN dari orang lain tanpa PKP sama aja pengelapan pajak..

  • ayoe

    Member
    7 January 2010 at 4:07 pm

    saya rasa,,penjelasan rekan bayem cukup jelas mantap,,

    rekan lisa mungkin bisa memahami lagi penjelasan dari rekan bayem tersebut,,

    salam.

  • misscondet

    Member
    17 December 2010 at 1:07 pm

    Saya butuh pencerahan juga masalah yang satu ini. Perusahaan saya bergerak di bidang jasa consulting dan training. Ada beberapa klien yang tidak mau dikenakan pajak atas jasa training dengan alasan masuk dalam negative list JKP. Sementara Perusahaan Saya sudah PKP. Bagaimana solusinya?

Viewing 31 - 37 of 37 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now