Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas jasa tenaga kerja
(3) Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
……
poin m. jasa tenaga kerjadiatas adalah isi pasal 4A UU PPN no.18 tahun 2000
yg ingin sy tanyakan,jasa tenaga kerja disini apakah termasuk perush outsourch. soalnya di perush tmpt saya,menggunakan jasa tenaga kerja yg berasal dr perush Outsourch gt,dan selama ini mereka memungut PPN dan menerbitkan FP standar.mohon penjelasannya rekan2 sekalian…terima kasihmaaf pasal 4A ayat 3
jasa tenaga kerja kena PPN ???
kayaknya yang berlaku di situ PPh Pasal 23 bukan bukan PPN" ..Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa penyediaan tenaga kerja dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40% x 15% atau 6% (enam persen) dari bruto tidak termasuk PPN;…
" Lampiran II angka 2 huruf 1, besarnya penghasilan neto untuk jasa rekruitmen/penyedia tenaga kerja adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN..
kayaknya post an ku diatas perlu diralat
ini kutipan dari Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 483/PJ.313/2006
jadi kesimpulannya disini, yang dikenakan Jasa karna menyediakan tenaga kerjaPP 144 tahun 2000
Jenis jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j meliputi:
a.Jasa tenaga kerja;
b.Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
c.Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.NOMOR S – 967/PJ.53/2004
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJADIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XYZ/II/2/2004 tanggal 24 September 2004 hal Permohonan
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hanya Atas Service Fee, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1.Dalam surat tersebut disampaikan bahwa :
a.PT XYZ adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di bidang perdagangan impor barang-barang kimia dan farmasi yang merupakan klien PT ABC.
b.PT XYZ bekerja sama dengan PT ABC untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja (sales) dalam rangka distribusi barang-barang PT XYZ sejak tahun 2003. Status karReplacement Stringan/tenaga kerja ada pada PT ABC.
c.PT ABC bertanggung jawab dalam penyediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan PT XYZ dan menggaji mereka. Atas gaji yang dibayarkan, PT ABC menyampaikan tagihan/invoice kepada PT XYZ sebagai reimbursment sesuai jumlah gaji yang dibayarkan ditambah service fee PT ABC.
d.Atas tagihan (gaji dan service fee) yang disampaikan PT ABC kepada PT XYZ dikenakan PPN.
e.Sehubungan dengan hal tersebut Saudara menanyakan apakah PPN dapat dikenakan hanya atas service fee PT ABC saja.2.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 antara lain mengatur :
a.Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
b. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
c.Pasal 4A ayat (3) huruf j juncto Pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, tidak dikenakan PPN.
3.Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,dengan ini diberikan penegasan bahwa :
a.Penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja oleh PT ABC kepada pengguna jasa tenaga kerja yaitu PT XYZ merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak, karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana pada butir 2 huruf c, yaitu PT ABC melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan atau sejenisnya kepada tenaga kerja dan status tenaga kerja dimaksud ada pada PT ABC, sehingga PT ABC bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut. Dengan demikian, atas penyerahan jasa tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.
b.Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT ABC kepada PT XYZ.Demikian agar dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664terimakasih Rekan hkw_tax, Rekan Hkw dr semarang ya,saya pernah tinggal di semarang 5thn…. asik kotanya.
bagaimana dengan S-622/PJ.53/2005 ?
di Surat tsb. dikatakan bahwa DPP = fee-nya saja.- Originaly posted by wannabewongkpp:
bagaimana dengan S-622/PJ.53/2005 ?
di Surat tsb. dikatakan bahwa DPP = fee-nya saja.kalo dalam tagihannya dapat dipisahkan antara fee dan gaji karyawan outsourcing terserbut, maka yang kena pph pasal 23 hanya atas feenya saja. tetapi apabila dalam tagihan, tidak dipisahkan antara fee dan gaji karyawannya, maka yang seluruh tagihan belum termasuk PPN dipotong pph pasal 23.
memang benar rekan wannabewongkpp, dpp dari feenya saja tetapi ada lawan transaksi yang ragu apakah pph 21 nya juga dbayar dan dilaporkan oleh perusahaan outsourcing, untuk itu lawan transaksi memotong pph 23 dari bruto, ini terjadi karena pernah kejadian pada saat lawan transaksi tersebut diperiksa karena restitusi pph 23 dikoreksi alasannya pph 21 tidak dipotong oleh perusahaan outsourcing, padahal sebenarnya tidak ada hubungannya dengan lawan transaksi tetapi tetap dikoreksi oleh pemeriksa.
untuk tarif kan berdasarkan NOMOR 244/PMK.03/2008 TANGGAL 31 DESEMBER 2008 menjadi 2%mohon koreksi rekan-rekan, thanx
kok jadi ngebahas pph 23 sih? di judul thread bukannya ngebahas PPN?
(saya kok jadi bingung…)
- Originaly posted by wannabewongkpp:
kok jadi ngebahas pph 23 sih? di judul thread bukannya ngebahas PPN?
(saya kok jadi bingung…)
sorry, gak nyambung ya..
ngantuk ni.. hehehe…