Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPn atas jasa usaha penyediaan bandwith internet

  • PPn atas jasa usaha penyediaan bandwith internet

     syaifuddin_se updated 16 years, 3 months ago 11 Members · 38 Posts
  • iwansiagian

    Member
    9 October 2008 at 1:51 pm

    Jasa penyediaan internet sudah tidak dikenakan potongan PPh 23 lagi skrg ini.
    Dasar hukum nya sudah pernah ada yg bahas pd forum2 sblmnya.

  • iwansiagian

    Member
    9 October 2008 at 1:56 pm

    Kalo di tagihkan invoice dan faktur pajaknya ke masing2 tenant, ya diisikan lgsg nama tenant dan NPWP nya dong dini. Bukan atas nama si Pemilik/Pengelola Apartemen lg. Dan jg yg menikmati jasa tsb kan msg2 tenant kenapa NPWP pengelola yg dimasukkan. udah jelas2 dia nga mau lg direpotkan mslh penagihan tsb.

  • dini_herlanda

    Member
    13 October 2008 at 12:05 pm

    maaf kalau boleh saya tau…,apakah saudara Ritzky praktisi pajak?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    13 October 2008 at 1:11 pm

    Dear Otong

    Memotong mata rantai mekanisme Pemungutan PPN jelas melanggar ketentuan yang berlaku karena mengganggu mekanisme Kredit Pajak dan berindikasi menghindar dari kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan sehingga data Wajib pajak menjadi tidak terdeteksi.

    Dengan dalih efisiensi tetapi melanggar ketentuan sebaiknya dihindarkan karena Pidana Fiskal adalah setara dengan Pidana lainnya.

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    13 October 2008 at 2:15 pm

    Rekan dini,

    kasus tersebut hendaknya diurai dengan memperjelas "siapa yang menyerahkan jasa" dan "siapa yang mengkonsumsi jasa" karena PPN hanya bekerja bila kedua hal tersebut jelas dan terdapat interaksi diantara keduanya (transaksi penyerahan).

    Saya melihat dalam kasus penyerahan jasa penyewaan bandwith, "siapa yang menyerahkan jasa" adalah perusahaan Rekan dini, sedangkan "siapa yang mengkonsumsi jasa" adalah sebenarnya para tenant apartemen.

    Bila memperhatikan hal tersebut, sudah seharusnya perusahaan Rekan dini memungut PPN kepada para tenant (bukan pengelola apartement).

    Selain itu, bila para tenant tsb tidak memiliki NPWP, maka faktur pajak tetap diterbitkan, berupa Faktur Pajak Sederhana.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    13 October 2008 at 2:45 pm

    Dear all

    Mata rantai diputus melanggar ketentuan, jangan dilakukan dengan alasan efisiensi.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    13 October 2008 at 3:02 pm

    Dear Friend Dini Herlanda

    Aku bernama RITZKY FIRDAUS bukan Praktisi Pajak tetapi PENGUSAHA / TRADER yang berupaya menguasai Peraturan Perpajakan, agar dalam memimpin Roda Perusahaan tidak melanggar peraturan Perpajakan dan Peraturan lainnya.

    Melalui Forum http://www.ortax.org/ aku ingin berbagi berbagai Ilmu yang kukuasai termasuk Ilmu Perpajakan, Ilmu Akuntansi, Ilmu Hukum, Ilmu Ekonomi dan Disiplin Ilmu lainnya.

    Dengan menguasai Ilmu maka saya meyakini bahwa derajat akan lebih tinggi dari yang miskin ilmu.

    Apabila kita rajin menimba ilmu (long life education) maka kita akan terbiasa mengasah kecerdasan Intelegensi, mengembangkan Inisiatif, memperluas Inovatif, mencari Informasi, meyakini Insya Allah adanya Kekuatan dan RidhoNya Tuhan yang Maha Kuasa, Allah SWT.

    Berbagi Ilmu tidak perlu secara formal harus menjadi Guru atau Dosen tetapi melalui forum Ortax.org. secara informal dapat menjadi Guru / Dosen / Nara Sumber bagi komunitas ybs maupun siapapun.

    Demikian perkenalan untuk the nice and pretty name friend Dina Herlanda. I hope so you are a nice personal with smilling face and smilling voice.

    Best and warm regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • syaifuddin_se

    Member
    13 October 2008 at 4:32 pm

    bu dini ..apakah invoce yg ibu tagihkan atas nama pengelola apartemen atau masing 2x pemakai/penyewa jasa …?jika ibu tagihkan ke pemakai…baiknya ibu terbitkan saja FP sederhana…dgn demikian ibu sudah memenuhi kewajiban perpajakan.

Viewing 31 - 38 of 38 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now