Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas pekerjaan pemerintah
Selamat pagi bapak/ibu..
saya dari perusahaan beton/ ready mix mau diskusi terkait pemungutan PPN untuk pekerjaan dari pemerintah (PU).. contoh kasusnya begini, misalnya ada pekerjaan pembangunan dari pemerintah yg dikerjakan oleh kontraktor.. ketika penyerahan pekerjaaan dari pemerintah ke kontraktor kan kontraktor sudah dipungut PPN.. kemudian kontraktor membeli beton dari pihak ketiga (perusahaan ready mix).. otomatis kita sebagai PKP akan memungut pajak atas barang yang kita jual.. namun dari pihak kontraktornya komplain kenapa kita pungut pajak lagi atas barang yg mereka order, sementara diawal ketika penyerahan pekerjaan mereka sudah dipungut PPN.. padahal dalam penyerahan pekerjaan antara pemerintah dan kontraktor, kita sebagai perusahaan beton kan independen (tidak terlibat). untuk kasus serupa kebetulan sudah banyak kontraktor yg mengeluh kepada kita sebagai penyedia ready mix atas pemungutan PPN tersebut.. sementara dari pihak kita sebagai PKP kan memang wajib untuk memungut PPN nya..
yang mau saya tanyakan, bagaimana sebenarnya mekanisme yg benar terkait pemungutan PPN untuk pekerjaan pemerintah yg di kerjakan oleh kontraktor? apakah ada kode faktur tertentu untuk pemungutan PPN terkait kasus diatas selain kode 010/ 030?
Sudah betul itu,
misal: kontraktor menagih ke pemerintah 100 juta dipungut PPN 11% menerbitkan faktur 030 11juta. Beli barang dari penjual 80juta dipungut PPN 11% terima faktur 010 8.800.000
Saat bayar / lapor SPT PPN = PPN terutang = pajak keluaran – pajak masukan = dalam bulan ini karena kontraktor hanya menerbitkan faktur 030 maka pajak keluarannya 0 – pajak masukan atas pembelian barang 8.800.000 maka pada bulan ini si kontraktor lebih bayar PPN karena pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran
Pemungutan PPN oleh perusahaan Ready Mix adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap pengusaha di rantai distribusi harus memungut PPN dan kontraktor dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang telah mereka bayar. Tidak ada kode faktur khusus yang perlu digunakan selain kode faktur 010 untuk transaksi ini.
Jika kontraktor masih merasa keberatan, mungkin diperlukan diskusi lebih lanjut dengan konsultan pajak mereka untuk memastikan bahwa mereka memahami dan menerapkan pengkreditan Pajak Masukan dengan benar.Pemungutan PPN oleh perusahaan Ready Mix adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap pengusaha di rantai distribusi harus memungut PPN dan kontraktor dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang telah mereka bayar. Tidak ada kode faktur khusus yang perlu digunakan selain kode faktur 010 untuk transaksi ini.