Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPN atas pembelian dari kawasan berikat

  • PPN atas pembelian dari kawasan berikat

     gicil cantik updated 3 months, 4 weeks ago 9 Members · 14 Posts
  • sitimaria

    Member
    10 December 2010 at 10:18 am
  • sitimaria

    Member
    10 December 2010 at 10:18 am

    dear rekan ortax,
    saya ingin bertanya perusahaan kami membeli barang ke kawasan berikat, berarti itu kan bebas PPN, bagaimana dengan penerapan FP untuk kawasan berikat dan pelaporan SPT Masa PPNnya?
    terima kasih

  • meiichunhae

    Member
    10 December 2010 at 10:36 am

    kawasan berikat berarti kode faktur pajaknya 07.. penerapan PPNnya jadi PPN dipungut oleh pembeli (bukan berarti bebas PPN), dulu saya pernah menjadi rekanan kawasan berikat, faktur pajak diterbitkan 3rangkap, dan jika mereka sudah lapor maka 2 dari 3 itu dikembalikan pada kita.

    Untuk pelaporannya biasa saja seperti faktur lainnya SPT Masa PPN induk dan file csv nya..

  • sitimaria

    Member
    10 December 2010 at 10:51 am

    kalo PPN masa Juni From yg digunakannya From 1107 apa 1108

  • stif_male

    Member
    10 December 2010 at 10:52 am
    Originaly posted by sitimaria:

    bagaimana dengan penerapan FP untuk kawasan berikat

    Rekan sitimaria.
    Dari pihak pembeli akan menerima Invoice dan Faktur Pajak.
    Invoice yang diterima terkadang ada perusahaan yang menuliskan nilai PPN nya, ada juga yang tidak. Intinya, PPN dibebaskan.
    Faktur Pajak yang akan diterima terdapat nilai PPN.
    Akan tetapi, Faktur Pajak yang diterima tersebut harus memiliki beberapa persyaratan yang diantaranya :
    1. Nomor Seri Faktur Pajak : 080.000.10.xxxxxxxx
    2. Pada Faktur Pajak terdapat stempel atau tercetak : "PPN Dibebaskan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 31 Tahun 2007" (Peraturan yang mengikat dan mengatur dan disesuaikan dengan jenis usaha supplier tempat rekan siti membeli barang)
    3. Mintalah kepada Supplier yang bersangkutan Surat Keterangan Pembebasan PPN yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan atau yang berhak menandatanganinya.

    Originaly posted by sitimaria:

    pelaporan SPT Masa PPNnya?

    CARA PENGINPUTAN di eSPT :
    1. Jenis Transaksi : Perolehan BKP/JKP Dari Dalam Negeri
    2. Status : Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan
    3. Dokumen Transaksi : Faktur Pajak Standar
    4. NPWP : (Masukkan NPWP Supplier yang PPN-nya Dibebaskan)
    5. Nomor Seri Faktur : (Masukkan Nomor Seri FP Supplier yang PPN-nya Dibebaskan)
    6. Tanggal Faktur : sesuai dengan Faktur Pajak
    7. DPP : Masukkan Nilai DPP-nya
    8. PPN : Masukkan Nilai PPN-nya

    CARA PELAPORAN :
    Setelah Melakukan Penginputan semua Faktur Pajak pada Masa yang bersangkutan, maka sudah dapat melaporkannya selayaknya melaporkan SPT Masa PPN seperti biasanya.

    Good Luck

  • sitimaria

    Member
    10 December 2010 at 10:58 am

    thanks rekan stif_male
    kode serinya bukan 070? tapi 080?
    saya peloran SPTnya tidak menggunakan elektronik tapi menggunakan manual, apa saja yang nantinya di bawa ke KPP?
    dan From yg digunakan from 1107 atau 1108 masa pajaknya Juni 2010
    thanks

  • cdr293

    Member
    10 December 2010 at 11:07 am
    Originaly posted by sitimaria:

    kode serinya bukan 070? tapi 080?

    jawabannya:

    Originaly posted by meiichunhae:

    kawasan berikat berarti kode faktur pajaknya 07

    Originaly posted by sitimaria:

    From yg digunakan from 1107 atau 1108

    kalau dokumen transaksi sepanjang masa Juni 2010 kurang dari 30, menggunakan Form 1108. Kalau lebih dari 30, atau sebelum masa Juni sudah pernah menggunakan Form 1107, maka menggunakan Form 1107

  • sitimaria

    Member
    10 December 2010 at 11:11 am

    Thanks Rekan2 Ortax Masukannya

  • stif_male

    Member
    10 December 2010 at 4:02 pm

    Dan, terima kasih pula atas sanggahannya.
    Salam

  • siaucu

    Member
    10 December 2010 at 4:22 pm

    Rekan maaf saya numpang tanya bagaimana perlakuan kode faktur untuk penyerehan barang bebas ppn ke kawasan berikat..?? apakah kode yang dipakai 07 atau 08..?

  • Thedreamer

    Member
    13 December 2010 at 11:26 am
    Originaly posted by siaucu:

    Rekan maaf saya numpang tanya bagaimana perlakuan kode faktur untuk penyerehan barang bebas ppn ke kawasan berikat..?? apakah kode yang dipakai 07 atau 08..?

    Pakai kode 07 karena penyerahan di kawasan berikat tidak dipungut PPN.
    Kode 08 adalah untuk yang dibebaskan PPN.

  • 4n63l

    Member
    28 December 2010 at 4:32 pm

    Dear rekan ORTAX,
    saya mau tanya dong, jika saya menjual barang produksi ke customer yg berada di kawasan berikat, apakah saya jg hrs mengeluarkan faktur pajak dengan kode faktur pajak 070 jg?
    Apakah nanti PPN yg dihasilkan tdk usah saya bayarkan ke kantor pajak?
    Mohon bantuannya.. Terima kasih..

  • d3d1hr

    Member
    30 December 2010 at 5:32 pm

    Koreksi rekan Stif, kawasan berikat bukan 08…tapi 07…

  • gicil cantik

    Member
    23 January 2025 at 1:25 pm

    Maaf ijin bertanyaa, kalau begitu untuk pelaporan SPT, faktur 070 ini mempengaruhi perhitungan kurang/lebih bayarnya tidak ya??

Viewing 1 - 14 of 14 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now