Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas Pemberian Souvernir
PPN atas Pemberian Souvernir
Dear Ortax Member,
Mohon izin bertanya,
Jika perusahaan tempat saya bekerja menyelenggarakan sebuah acara gathering di sebuah restoran dengan mengundang para konsumen terpilih kami.
Ketika acara gathering selesai, dan sebelum konsumen pulang, kami memberikan Souvernir kepada seluruh konsumen yang datang di acara gathering, tanpa diundi.
Saya ingin bertanya,
Apakah Hadiah Souvernir yang kami berikan di acara tersebut merupakan objek PPN Pemberian Cuma-cuma ? Apakah ada kewajiban melakukan pemotongan PPh ?
Sekian dan terima kasih atas support & response dari pada para member ortax ya
Best Regards,
iya rekan bisa kena ppn pemberian cuma-cuma #cmiiw
setau saya gak di potong
Viewing 1 - 2 of 2 posts