Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › ppn atas penjualan barang bekas
ppn atas penjualan barang bekas
dear rekan ortax,
mau tanya kalau kita jual barang bekas seperti besi, funiture yg tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau hasil produksi kita apakah tetap dikenakan PPn (dalam hal ini status kita sebagai PKP), kalau bisa disertai dasar hukumnya.thx atas masukannya
apakah furniturenya digunakan/atau berhubungan langsung dengan kegiatan untuk usaha (produksi/distribusi/promosi)?
kalo iya maka termasuk penyerahan 16D tapi kalo tidak …tidak terutang PPN karena bukan jenis usahanya.
Semuanya tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, cuma masalahnya banyak teman2 yg kasih masukan bahwa semua penyerahan oleh PKP terhutang PPN
- Originaly posted by aries818:
Semuanya tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, cuma masalahnya banyak teman2 yg kasih masukan bahwa semua penyerahan oleh PKP terhutang PPN
tidak rekan yang terhutang itu hanya yang berhubungan dengan usahanya
sama halnya perusahaan mobil membantu korban banjir berbentk mie instan ini tidak terutang karena bukan jenis usahanya merujuk pada UU PPN
pasal 1a angka 1.
Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
huruf e.
Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.â€Pasal 9(8):
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;