Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas Pertanian Tertentu
PPN atas Pertanian Tertentu
PPN atas Penyerahan Barang Pertanian Tertentu
Berdasarkan PMK 64/PMK.03/2022 untuk barang pertanian tertentu yang termasuk dalam ketentuan dapat menggunakan besaran tertentu dalam penyerahan pajaknya dan dalam hal ini tidak dapat mengkreditkan faktur pajak masukannya.
Pertanyaannya, bagaimana jika PT A memiliki penjualan export lebih banyak dan penjualan dalam negeri hanya sesekali tapi dengan menggunakan PPN tarif besaran tertentu. Apakah dapat mengkreditkan faktur pajak masukan atas transaksi penjualan export atas barang yang termasuk dalam pertanian tertentu?
Terima kasih
Apakah Barang yang di export dengan dijual di dalam negeri merupakan jenis barang yang sama ?
Pasal 9A ayat 2 UU PPN bahwa pajak masukan atas perolehan BKP/JKP, impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud, dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan oleh PKP yang memungut besaran tertentu, tidak dapat dikreditkan
Baca selengkapnya di ortax : Penyerahan yang Dikenakan PPN Besaran Tertentu
https://ddos.ortax.org/penyerahan-yang-dikenakan-ppn-besaran-tertentu-pasal-9a-uu-ppn<div>- PMK 64 berdasarkan pengajuan, jika tidak ingin memilih menggunakan tarif tertentu tidak usah diajukan dan tetap menggunakan PPN 11%.</div>
– Pajak Masukan berdasarkan perhitungan kembali PPN masukan.