Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPN atas PLN bisa direstitusi?

  • PPN atas PLN bisa direstitusi?

     hanif updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 5 Posts
  • coldwiwid

    Member
    24 November 2011 at 3:24 pm
  • coldwiwid

    Member
    24 November 2011 at 3:24 pm

    salam rekan2 ortax….
    apakah PPN atas PLN bisa direstitusi? direstitusi krn perusaahn tsb bergerak di bidang ekspor dan PPN K nya nihil….
    thx rekan2

  • hanif

    Member
    24 November 2011 at 3:25 pm

    bisa dong

    Salam

  • coldwiwid

    Member
    24 November 2011 at 3:28 pm

    rekan hanif….
    doc. apa yg hrs dilampirkan? dan apakah cara dan prosedurnya sama dg restirusi PPN atas pembelian bahan?
    thx sebelumnya

  • hanif

    Member
    24 November 2011 at 3:33 pm

    sama saja dengan yang biasa.
    Kan bukti pungutnya ada. Yaitu struk PLN (Tanda pembayaran atau kuitansi listrik) yang merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now