Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas PLN bisa direstitusi?
PPN atas PLN bisa direstitusi?
salam rekan2 ortax….
apakah PPN atas PLN bisa direstitusi? direstitusi krn perusaahn tsb bergerak di bidang ekspor dan PPN K nya nihil….
thx rekan2bisa dong
Salam
rekan hanif….
doc. apa yg hrs dilampirkan? dan apakah cara dan prosedurnya sama dg restirusi PPN atas pembelian bahan?
thx sebelumnyasama saja dengan yang biasa.
Kan bukti pungutnya ada. Yaitu struk PLN (Tanda pembayaran atau kuitansi listrik) yang merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur PajakSalam
Viewing 1 - 5 of 5 posts